Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.G/2026/PN Sby ESTHER MARLINA TANUADJI 1.Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
2.Alvin Ismanto
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 280/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ESTHER MARLINA TANUADJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
2Alvin Ismanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan konsolidasian PT Pakuwon Jati Tbk.

PENETAPAN DEKLARATIF

3. Menyatakan bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian yang diterbitkan oleh Para Tergugat atas laporan keuangan konsolidasian PT Pakuwon Jati Tbk telah diberikan tanpa penerapan standar profesional yang memadai.

4. Menyatakan bahwa penerbitan opini audit tanpa modifikasi atas laporan keuangan yang memuat pendapatan dari kegiatan operasional tersebut merupakan bentuk kelalaian profesional dalam pelaksanaan audit.

5. Menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian PT Pakuwon Jati Tbk yang memperoleh opini audit dari Para Tergugat mengandung pengakuan pendapatan yang berasal dari kegiatan operasional yang berada di luar ruang lingkup kegiatan usaha yang sah dari salah satu entitas anak dalam kelompok usaha tersebut.

6. Menyatakan bahwa opini audit tersebut tidak dapat dianggap sebagai opini audit yang andal serta tidak dapat dijadikan dasar kepercayaan publik terhadap laporan keuangan konsolidasian dimaksud.

TINDAKAN KOREKTIF

7. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut atau memperbaiki opini audit dimaksud apabila dalam proses pembuktian terbukti bahwa laporan keuangan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

PENGUNGKAPAN DOKUMEN AUDIT

8. Memerintahkan Para Tergugat untuk membuka dan/atau menyerahkan kepada Pengadilan dokumen dan catatan audit yang relevan yang berkaitan dengan proses audit atas laporan keuangan konsolidasian PT Pakuwon Jati Tbk, termasuk namun tidak terbatas pada dokumentasi prosedur audit, korespondensi dengan manajemen, serta catatan pertanyaan dan klarifikasi yang diajukan kepada manajemen perusahaan terkait kegiatan operasional yang menjadi sumber pendapatan perusahaan sebelum diterbitkannya opini audit oleh Para Tergugat.

9. Menghukum Para Tergugat untuk dalam proses pembuktian perkara ini mengungkapkan dan menyerahkan kepada Pengadilan dokumen-dokumen audit yang relevan yang berkaitan dengan pemeriksaan atas pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan konsolidasian PT Pakuwon Jati Tbk, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • dokumentasi prosedur audit yang berkaitan dengan pemahaman dan penilaian atas proses pengakuan pendapatan perusahaan (revenue walkthrough);
  • dokumentasi prosedur audit yang berkaitan dengan pengujian pengendalian internal atas pengakuan pendapatan (testing of controls over revenue);
  • dokumentasi audit lain yang secara wajar berkaitan dengan penilaian Para Tergugat terhadap sifat kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan perusahaan;

sepanjang dokumen-dokumen tersebut relevan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian perusahaan yang telah diaudit oleh Para Tergugat.

KERUGIAN

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim.

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat, yang besaran pastinya akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.

PELAKSANAAN PUTUSAN DAN BIAYA PERKARA

12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak