| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 963/Pid.B/2026/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | 1.MUHAMMAD HENDRA PRATAMA 2.M. ANDREAN HERU KRISTIAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||
| Nomor Perkara | 963/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3711/M.5.10.3/ Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA bersama-sama terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN dan M. NASRULLAH alias ANAS (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didalam rumah terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN di Janti RT.005/RW.002 Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo – (berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Surabaya yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “ turut serta melakukan tindak pidana, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian “, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya sejak tahun 2022 terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA bekerja sebagai calo atau makelar pengurusan SIM dan mutasi BPKB di Satpas dan Samsat Kabupaten Sidoarjo. Kemudian untuk menambah penghasilannya lalu pada sekitar bulan Mei 2025 terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA mempunyai rencana untuk membuka usaha pembuatan SIM (surat ijin mengemudi) secara instan. Untuk menjalankan usahanya tersebut terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA membeli alat atau sarana berupa file dalam bentuk flasdisk didaerah Lumajang seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah mendapatkan file pembuatan SIM lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA juga menyiapkan peralatan lainnya berupa kertas Vitex (kertas sticker transparan ukuran A4, sebuah printer dan sebuah Laptop merk Asus, SIM bekas yang telah dibersihkan dan alat laminating. Setelah peralatan tersebut lengkap lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA mengajak menantunya bernama M. NASRULLAH alias ANAS dan terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN (adik kandung terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA) untuk membuat SIM tersebut dimana hal tersebut disetujui oleh M. NASRULLAH alias ANAS dan terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN. ------------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian untuk menarik minat orang-orang agar mau membuat SIM secara instan melalui terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA, lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA membuat pengumuman atau informasi melalui facebook bernama Gemilang Biro Jasa (pengurusan SIM) dengan gambar SIM dan bendera merah putih – dengan menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi dengan biaya SIM.C seharga RP. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), SIM A seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), SIM B seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan SIM B II Umum seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------- Pada sekitar tanggal 25 September 2025 saksi Agustinus Dwi Djumadi melihat dan membaca akun facebook bernama Gemilang Biro Jasa yang telah dibuat oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA yang menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi sehingga saksi Agustinus Dwi Djumadi menjadi tertarik untuk membuat SIM B II Umum melalui terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA dimana kemudian terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA dan saksi Agustinus Dwi Djumadi berkomunikasi melalui wa (whatsap) dengan kesepakatan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA mengatakan kepada saksi Agustinus Dwi Djumadi agar melengapi dokumen berupa fc. KTP, foto setengah badan, tanda tangan pada kertas warna putih dan SIM A. Setelah saksi Agustinus Dwi Djumadi melengkapi dokumen yang diminta oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA, lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA menyerahkan dokumen tersebut kepada M. NASRULLAH alias ANAS untuk diproses atau dibuat SIM B II Umum sesuai pesanan, lalu M. NASRULLAH alias ANAS mengetik Identitas pemesan pembuatan SIM tersebut di file dengan memakai laptop dan dicetak memakai printer yang sudah disiapkan oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA. Lalu dipotong sesuai ukuran SIM dan diklentek untuk ditempelkan ke SIM bekas yang telah dibersihkan, setelah ditempelkan lalu dilaminasi dengan memakai alat laminating serta dirapikan ukurannya dan SIM siap untuk dikirim. ------------------------------------------------- Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA memberitahukan kepada pemesan SIM dan kepada adiknya yaitu terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN (melalui wa) bahwa pesanan SIM sudah jadi dan menyuruh terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN untuk mengantarkan atau menyerahkan SIM (palsu) yang telah dibuat tersebut kepada pemesan yaitu saksi Agustinus Dwi Djumadi dimana kemudian terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN janjian bertemu dengan pemesan SIM untuk penyerahan pesanan SIM dan pembayarannya biasanya pemesan SIM membayar langsung secara tunai kepada terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN atau secara transfer kerekening terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN atau kerekening terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA dan selanjutnya terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN dan M. NASRULLAH alias ANAS mendapat upah dari terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selain menerima pesanan pembuatan SIM dari saksi Agustinus Dwi Djumadi, para terdakwa juga menerima pesanan pembuatan SIM dari saksi Evita Shinta Dinata dan juga dari orang lain dimana SIM yang telah dibuat oleh para terdakwa tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes – Surabaya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN bertugas sebagai kurir pengantaran SIM kepada customer sedangkan sdr. M.NASRULLAH alias ANAS yang membuat SIM, dan terdakwa M.HENDRA PRATAMA alias JAGAT yang mempromosikan di facebook dan juga yang menarik harga pembuatan SIM serta yang menyediakan peralatan dalam pembuatan SIM yaitu pembelian kertas VITEX, penyediaan LAPTOP, printer dan alat laminating. --------------------------------------------------------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 391 ayat (1) KUHP jo. pasal 20 huruf c KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA bersama-sama terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN dan M. NASRULLAH alias ANAS (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didalam rumah terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN di Janti RT.005/RW.002 Desa Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo – (berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Surabaya yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya sejak tahun 2022 terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA bekerja sebagai calo atau makelar pengurusan SIM dan mutasi BPKB di Satpas dan Samsat Kabupaten Sidoarjo. Kemudian untuk menambah penghasilannya lalu pada sekitar bulan Mei 2025 terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA mempunyai rencana untuk membuka usaha pembuatan SIM (surat ijin mengemudi) secara instan. Untuk menjalankan usahanya tersebut terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA membeli alat atau sarana berupa file dalam bentuk flasdisk didaerah Lumajang seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah mendapatkan file pembuatan SIM lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA juga menyiapkan peralatan lainnya berupa kertas Vitex (kertas sticker transparan ukuran A4, sebuah printer dan sebuah Laptop merk Asus, SIM bekas yang telah dibersihkan dan alat laminating. Setelah peralatan tersebut lengkap lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA mengajak menantunya bernama M. NASRULLAH alias ANAS dan terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN (adik kandung terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA) untuk membuat SIM tersebut dimana hal tersebut disetujui oleh M. NASRULLAH alias ANAS dan terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN. ------------------------------------------------------------------------------------------ Kemudian untuk menarik minat orang-orang agar mau membuat SIM secara instan melalui terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA, lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA membuat pengumuman atau informasi melalui facebook bernama Gemilang Biro Jasa (pengurusan SIM) dengan gambar SIM dan bendera merah putih – dengan menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi dengan biaya SIM.C seharga RP. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), SIM A seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), SIM B seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan SIM B II Umum seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga kalimat yang dibuat oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA tersebut membuat orang-orang yang membacanya menjadi terpengaruh dan tertarik untuk membuat SIM melalui jasa pembuatan SIM yang ditawarkan oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA, padahal proses pembuatan SIM yang benar adalah harus dibuat di Satpas Polres dan permohonan pembuatan SIM tersebut akan dicatat di Satpas Polres setempat secara resmi. ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pada sekitar tanggal 25 September 2025 saksi Agustinus Dwi Djumadi melihat dan membaca akun facebook bernama Gemilang Biro Jasa yang telah dibuat oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA yang menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi sehingga saksi Agustinus Dwi Djumadi menjadi tertarik untuk membuat SIM B II Umum melalui terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA dimana kemudian terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA dan saksi Agustinus Dwi Djumadi berkomunikasi melalui wa (whatsap) dengan kesepakatan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA mengatakan kepada saksi Agustinus Dwi Djumadi agar melengapi dokumen berupa fc. KTP, foto setengah badan, tanda tangan pada kertas warna putih dan SIM A. Setelah saksi Agustinus Dwi Djumadi melengkapi dokumen yang diminta oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA, lalu terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA menyerahkan dokumen tersebut kepada M. NASRULLAH alias ANAS untuk diproses atau dibuat SIM B II Umum sesuai pesanan, lalu M. NASRULLAH alias ANAS mengetik Identitas pemesan pembuatan SIM tersebut di file dengan memakai laptop dan dicetak memakai printer yang sudah disiapkan oleh terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA. Lalu dipotong sesuai ukuran SIM dan diklentek untuk ditempelkan ke SIM bekas yang telah dibersihkan, setelah ditempelkan lalu dilaminasi dengan memakai alat laminating serta dirapikan ukurannya dan SIM siap untuk dikirim. ------------------------------------------------- Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA memberitahukan kepada pemesan SIM dan kepada adiknya yaitu terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN (melalui wa) bahwa pesanan SIM sudah jadi dan menyuruh terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN untuk mengantarkan atau menyerahkan SIM (palsu) yang telah dibuat tersebut kepada pemesan yaitu saksi Agustinus Dwi Djumadi dimana kemudian terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN janjian bertemu dengan pemesan SIM untuk penyerahan pesanan SIM dan pembayarannya biasanya pemesan SIM membayar langsung secara tunai kepada terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN atau secara transfer kerekening terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN atau kerekening terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA dan selanjutnya terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN dan M. NASRULLAH alias ANAS mendapat upah dari terdakwa MUHAMMAD HENDRA PRATAMA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa M. ANDREAN HERU KRISTIAN sebagai kurir pengantaran SIM kepada customer sedangkan sdr. M.NASRULLAH alias ANAS yang membuat SIM, dan terdakwa M.HENDRA PRATAMA alias JAGAT yang mempromosikan di facebook dan juga yang menarik harga pembuatan SIM serta yang menyediakan peralatan dalam pembuatan SIM yaitu pembelian kertas VITEX, penyediaan LAPTOP, printer dan alat laminating. --------------------------------------------------------------------- Bahwa selain menerima pesanan pembuatan SIM dari saksi Agustinus Dwi Djumadi, para terdakwa juga menerima pesanan pembuatan SIM dari saksi Evita Shinta Dinata dan juga dari orang lain dimana SIM yang telah dibuat oleh para terdakwa tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes – Surabaya karena pembuatan SIM tersebut adalah secara tidak sah karena tidak tercatat di Satpas Colombo – Polrestabes Surabaya. ---------------------------------------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Agustinus Dwi Djumadi mengalami kerugian sekitar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP jo. pasal 20 huruf c KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
