| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 3.M. Alfani Ridloan, S.H. 4.IVAN YOKO WIBOWO 5.Bayu Akbar Sulaiman, S.H., M.H. 6.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 7.YAN ARDIYANANTA, S.H. |
DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Als LETE Bin TATAG SULISTIJONO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-880/M.5.26/Ft.1/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA: Bahwa Terdakwa DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Alias Lette Bin TATAG SULITIJONO (Alm) bersama-sama dengan Terpidana SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO selaku Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk., Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT Bank BRI (Persero) Tbk., Cabang Ponorogo NOKEP: 39-KC-XVI/LYI/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 (Dalam berkas penuntutan terpisah dan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap), dan Terpidana NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah dan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan agustus sampai dengan bulan desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bank BRI Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo, Jl. Batoro Katong No.261, Kranggan, Kel. Patihan Wetan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kode Pos 63481 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yaitu “turut serta melakukan tindak pidana berupa perbuatan secara melawan hukum melakukan kecurangan dan manipulasi data identitas kependudukan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas kependudukan sehingga telah melanggar prosedur dalam proses pengajuan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk., Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo sehingga melanggar kebijakan pemberian kredit KUR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE. 07.a-DIR/KRD/03/2023 tentang Perubahan pertama Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Rank Indonesia (PERSERO), Tbk., BUKU I tentang KUR Super Mikro dan KUR Mikro , memperkaya diri sendiri (Terdakwa) sebesar Rp 419.922.470,- (empat ratus sembilan belas juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) atau orang lain yaitu saksi SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO sebesar Rp 166.000.000 (seratus enam puluh enam juta rupiah) saksi NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI sebesar Rp 32.200.000 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ponorogo kurang lebih sebesar Rp. 600.122.470 (enam ratus juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah)
KEDUA: Bahwa Terdakwa DANIEL SAKTI KUSUMA WIJAYA Alias Lette Bin TATAG SULITIJONO (Alm) bersama-sama dengan Terpidana SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO selaku Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk., Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT Bank BRI (Persero) Tbk., Cabang Ponorogo NOKEP: 39-KC-XVI/LYI/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 (dalam berkas penuntutan terpisah dan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap), dan Terpidana NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah dan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan agustus sampai dengan bulan desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bank BRI Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo, Jl. Batoro Katong No.261, Kranggan, Kel. Patihan Wetan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kode Pos 63481 atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kelurahan Patihan Wetan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana berupa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri (Terdakwa) sebesar Rp 419.922.470,- (empat ratus sembilan belas juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) atau orang lain yaitu saksi SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO sebesar Rp 166.000.000 (seratus enam puluh enam juta rupiah) saksi NASRUL AGUNG FILAYATI Bin RUSMAWARDI sebesar Rp 32.200.000 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu telah menyalahgunakan jabatan saksi SAKA PRADANA PUTRA Bin JAROT SANTOSO sebagai mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk., Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memfasilitasi pengajuan kredit KUR, melakukan survey On The Spot (OTS), dan melakukan analisa kredit terhadap kebenaran data-data persyaratan kredit, untuk melakukan kecurangan dan manipulasi data identitas kependudukan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas kependudukan sehingga telah melanggar prosedur dalam proses pengajuan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk., Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo yang menyebabkan kredit macet Surat Edaran Nomor: SE. 07.a-DIR/KRD/03/2023 tentang Perubahan pertama Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Rank Indonesia (PERSERO), Tbk., BUKU I tentang KUR Super Mikro dan KUR Mikro, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara kurang lebih sebesar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ponorogo kurang lebih sebesar Rp 600.122.470 (enam ratus juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
