Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2166/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H SAHRUL RAMADHAN Bin CAYUS HUGO TRI HANDONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2166/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5138/M.5.10.3/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAMADHAN Bin CAYUS HUGO TRI HANDONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SAHRUL RAMADHAN Bin CAYUS HUGO TRI HANDONO pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 Jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat didepan bengkel jeep Jl.Raya Prapen Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Bahwa berawal Terdakwa menghubungi Sdr.Cacak (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp.600.000,- (Enam ratus ribu) seberat 30 gram lalu disepakati narkotika jenis ganja tersebut diranjau didepan bengkel jeep Jl.Raya Prapen Kota Surabaya ;

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Terdakwa mengambil 1 bungkus narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa menuju rumahnya yang terletak di Jl.Dinoyo Tengah nomor 58 Rt.03 Rw.03 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya untuk membagi ganja menjadi 14 poket yang akan dijual oleh Terdakwa 1 poket seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah). Bahwa dihari yang sama Sdr.Lana menghubungi Terdakwa membeli 1 poket plastic kecil ganja kemudian Sdr.Lana menuju rumah Terdakwa menyerahkan uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan 1 poket plastic kecil berisi ganja kepada Sdr.Lana ;

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 jam 18.00 Wib di rumah Terdakwa datang saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Yogy Indra Yudistira beserta tim anggota Polrestabes melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 bungkus rokok Sampoerna PRIMA warna hitam didalam berisi 12 poket plastik klip berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 1,090 gram, ± 2,192 gram, ± 2,346 gram, ± 2,377 gram, ± 2,241 gram, ± 2,284 gram, ± 2,466 gram, ± 2,305 gram, ± 2,361 gram, ± 2,137 gram, ± 2,232 gram, ± 2,607 gram dengan berat total ± 26.638 gram,
  2. 1 bendel plastik klip,
  3. Timbangan digital,

Berada dibelakang pigora dinding kamar Terdakwa

 

  1. 1 paket plastik klip berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 4,630 gram

Berada ditempat sampah depan kamar Terdakwa

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 bungkus rokok Sampoerna PRIMA warna hitam, 12 poket plastik klip berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 1,090 gram, ± 2,192 gram, ± 2,346 gram, ± 2,377 gram, ± 2,241 gram, ± 2,284 gram, ± 2,466 gram, ± 2,305 gram, ± 2,361 gram, ± 2,137 gram, ± 2,232 gram, ± 2,607 gram, 1 paket plastik klip berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 4,630 gram, 1 bendel plastik klip, Timbangan digital, 1 handphone merek VIVO warna biru dengan nomor SIMCard 088-1027-1221-53  selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 13 poket plastik klip berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 1,090 gram, ± 2,192 gram, ± 2,346 gram, ± 2,377 gram, ± 2,241 gram, ± 2,284 gram, ± 2,466 gram, ± 2,305 gram, ± 2,361 gram, ± 2,137 gram, ± 2,232 gram, ± 2,607 gram, 1 paket plastik klip berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 4,630 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dengan nomor :

  1. 18471/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 4,630 gram,
  2. 18472/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 1,090 gram,
  3. 18473/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,192 gram,
  4. 18474/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,346 gram,
  5. 18475/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,377 gram,
  6. 18476/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,241 gram,
  7. 18477/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,284 gram,
  8. 18478/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,466 gram,
  9. 18479/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,305 gram,
  10. 18480/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,361 gram,
  11. 18481/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,137 gram,
  12. 18482/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,232 gram,
  13. 18483/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,607 gram,

Total Berat bersih labFor adalah 31,268 gram

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 06890 / NNF /2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 18471 - 18483 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 18471 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,143 gram.
  2. 18472 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,518 gram.
  3. 18473 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,686 gram.
  4. 18474 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,826 gram.
  5. 18475 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,850 gram.
  6. 18476 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,730 gram.
  7. 18477 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,771 gram.
  8. 18478 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,942 gram.
  9. 18479 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,707 gram.
  10. 18480 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,820 gram.
  11. 18481 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,642 gram.
  12. 18482 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,831 gram.
  13. 18483 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 2,099 gram.

Berat total sisa hasil LabFor adalah 24,565 gram

 

 

------ Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika -----------------------------------------------------------------   

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa SAHRUL RAMADHAN Bin CAYUS HUGO TRI HANDONO pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl.Dinoyo Tengah nomor 58 Rt.03 Rw.03 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan sebagai berikut :

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Yogy Indra Yudistira beserta tim anggota Polrestabes melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 bungkus rokok Sampoerna PRIMA warna hitam didalam berisi 12 poket plastik klip berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 1,090 gram, ± 2,192 gram, ± 2,346 gram, ± 2,377 gram, ± 2,241 gram, ± 2,284 gram, ± 2,466 gram, ± 2,305 gram, ± 2,361 gram, ± 2,137 gram, ± 2,232 gram, ± 2,607 gram dengan berat total ± 26.638 gram,
  2. 1 bendel plastik klip,
  3. Timbangan digital,

Berada dibelakang pigora dinding kamar Terdakwa

 

  1. 1 paket plastik klip berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 4,630 gram

Berada ditempat sampah depan kamar Terdakwa

 

Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 bungkus rokok Sampoerna PRIMA warna hitam, 12 poket plastik klip berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 1,090 gram, ± 2,192 gram, ± 2,346 gram, ± 2,377 gram, ± 2,241 gram, ± 2,284 gram, ± 2,466 gram, ± 2,305 gram, ± 2,361 gram, ± 2,137 gram, ± 2,232 gram, ± 2,607 gram, 1 paket plastik klip berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 4,630 gram, 1 bendel plastik klip, Timbangan digital, 1 handphone merek VIVO warna biru dengan nomor SIMCard 088-1027-1221-53  selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 13 poket plastik klip berisi daun, biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 1,090 gram, ± 2,192 gram, ± 2,346 gram, ± 2,377 gram, ± 2,241 gram, ± 2,284 gram, ± 2,466 gram, ± 2,305 gram, ± 2,361 gram, ± 2,137 gram, ± 2,232 gram, ± 2,607 gram, 1 paket plastik klip berisikan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ± 4,630 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dengan nomor :

  1. 18471/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 4,630 gram,
  2. 18472/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 1,090 gram,
  3. 18473/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,192 gram,
  4. 18474/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,346 gram,
  5. 18475/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,377 gram,
  6. 18476/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,241 gram,
  7. 18477/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,284 gram,
  8. 18478/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,466 gram,
  9. 18479/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,305 gram,
  10. 18480/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,361 gram,
  11. 18481/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,137 gram,
  12. 18482/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,232 gram,
  13. 18483/2025/NNF: Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto 2,607 gram,

Total Berat bersih labFor adalah 31,268 gram

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 06890 / NNF /2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 18471 - 18483 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 18471 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 4,143 gram.
  2. 18472 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,518 gram.
  3. 18473 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,686 gram.
  4. 18474 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,826 gram.
  5. 18475 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,850 gram.
  6. 18476 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,730 gram.
  7. 18477 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,771 gram.
  8. 18478 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,942 gram.
  9. 18479 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,707 gram.
  10. 18480 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,820 gram.
  11. 18481 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,642 gram.
  12. 18482 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 1,831 gram.
  13. 18483 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 2,099 gram.

Berat total sisa hasil LabFor adalah 24,565 gram

.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.       

Pihak Dipublikasikan Ya