| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Para Penggugat seluruhnya;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);Menyatakan perjanjian antara Tergugat II (CV. Sukses Makmur Sejahtera) , dengan Tergugat  I / Bank Mandiri Addendum I (pertama), Perjanjian Trust Reciept (T/R) Non letter of credit (L/C), Nomor : CDO.SBY/0152/TR/2016, tertanggal 03 Mei 2017, batal demi hukum;Menghukum Tergugat  I untuk mengembalikan sertipikat atas obyek tanah & rumah  : 
 SHM. No. 1181/Kel.Pucang, terletak di Jl. Perumda Jenggolo I Blok D-12, an. Ony Thoyib Hadi Wijaya , danSHM. No. 1513/Kel.Gebang, terletak di Jl. Perum Citra Fajar Golf AT2000  Blok F-2203, an. Ony Thoyib Hadi Wijaya ; diserahkan kembali secara utuh dan sempurna kepada Penggugat; 5.  Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul. |