| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------------
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum ;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onreght magtidaad) sejak putusan diucapkan dan berkekutan hukum tetap ;----------------------------------------------
- Menyatakan seluruh aset dokumen berdasarkan Tanda Terima tanggal 15 Nopember 2013 Commonwealth Bank berupa : -------------------------------------------------------------------------
1. Asli 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No. 887 / Kelurahan Rangkah an. Syahwan Haji, BSC;
Merupakan hak milik Penggugat secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dokumen hak kepemilikan Penggugat berdasarkan Tanda Terima tanggal 15 Nopember 2013 Commonwealth Bank untuk fasilitas kredit debitur atas nama Ir. H. SYAHWAN, BSC., MMA, berupa : ----------
1. Asli 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No. 887 / Kelurahan Rangkah an. Syahwan Haji, BSC;
Kepada Penggugat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.----------------------
- Menyatakan Cessie Peringatan I Nomor : 0339/ARM-EMB-SP/ST/II/2026 pada tanggal 02 Februari 2026 dan Cessie Surat Peringatan ke II Nomor : 0682/ARM-EMB-SP/JA/III/2026 pada tanggal 25 Maret 2026 serta Surat Peringatan ke III Nomor : 0795/ARM-EMB-SP/JA/IV/2026 pada tanggal 07 April 2026 yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------------
- Menyatakan transaksi yang dilakukan Tergugat I terhadap Turut tergugat I dan Turut Tergugat II adalah bukan tanggung jawab Penggugat atas jaminan berdasarkan tanda terima tanggal 15 Nopember 2013 Commonwealth Bank untuk fasilitas kredit debitur atas nama Ir. H. SYAHWAN, BSC., MMA, cacat hukum dan tidak sah menurut hukum sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------------
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk membayar uang ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak 14 Januari 2025 sampai dengan 13 April 2026 yaitu 16 Bulan x Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 16 Bulan x Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) = Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I secara materiil membayar uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan kepada Penggugat secara tunai sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;--------------------------
- Menghukum Tergugat I secara Immateriil membayar uang dwangsom sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulan atas keterlambatan kepada Penggugat secara tunai sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; -------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum dari Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad ) ;--------------------------------
|