Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2272/Pid.Sus/2025/PN Sby | ASTRID AYU P., S.H., M.H. | SUTIKNO Bin SUTRISNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 2272/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6284/M.5.43/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa SUTIKNO BIN SUTRISNO, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Gedung Gapura Surya Nusantara Jl Jamrud Utara, Kel Tanjung Perak, Kec Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB di depan Gedung Gapura Surya Nusantara Jl Jamrud Utara, Kel Tanjung Perak, Kec Pabean Cantikan, Kota Surabaya, terdakwa sedang bermain judi online jenis slot Mahjong pada situs Surya898 dengan alamat website https://surya898id.com dengan menggunakan HP milik terdakwa Merk OPPO tipe A5s warna biru, imei 863114047400937, No SIM 081574777600, saat diamankan oleh saksi ADITYA PUTRA A, S.H. dan saksi ISJAMIL PANE dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil permainan judi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025; - Bahwa cara terdakwa melakukan judi online jenis slot Mahjong pada situs Surya898 yaitu dengan cara membuat akun dengan username : kadalijo dan password : 12345678, kemudian terdakwa melakukan top up deposit dengan cara mengirim uang ke e-wallet QRIS yang terdapat dalam situs Surya898 dengan alamat website https://surya898id.com sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan e-wallet OVO 081574777600 a.n Sutikno yang disetor melalui Alfamart dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit milik terdakwa, kemudian terdakwa memilih permainan judi jenis slot Mahjong dengan memasang bet/taruhan sebesar Rp 400 (empat ratus rupiah), dan menekan tombol spin, jika mendapat minimal 3 (tiga) gambar scatter dalam 1 (satu) putaran maka mendapat Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan jika mendapat 4 (empat) gambar scatter maka mendapat Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), apabila menang maka saldo deposit akan bertambah dan apabila kalah saldo akan berkurang; - Bahwa terdakwa dalam melakukan judi online jenis Slot Mahjong tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------- ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa SUTIKNO BIN SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Gedung Gapura Surya Nusantara Jl Jamrud Utara, Kel Tanjung Perak, Kec Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KETIGA ------------ Bahwa ia Terdakwa SUTIKNO BIN SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Gedung Gapura Surya Nusantara Jl Jamrud Utara, Kel Tanjung Perak, Kec Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |