| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 4.FAJAR NURHESDI, S.H. 5.Adi Nugraha, S.H., M.H. 6.Nanang Triyanto, S.H., M.H. 7.Nur Amin,S.H.M.Hum 8.Yudhita Ramadan, S.H. 9.Suryaningsih,S.H. |
Drs. SUROSO, M.M. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1551/M.5.32/Ft.1/10/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa ia Terdakwa Drs. SUROSO, M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Nomor : 900/016/ Kept/403.101/2019 tanggal 07 Januari 2019, bersama-sama dengan saksi Y. SULISTYO JOKO INDRATNO, S.Pd. selaku Direktur CV. MITRA SEJATI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Atas perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019 yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.524.000,00 (lima ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.---------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------- Bahwa ia Terdakwa Drs. SUROSO, M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Nomor : 900/016/Kept/403.101/ 2019 tanggal 07 Januari 2019, bersama-sama dengan saksi Y. SULISTYO JOKO INDRATNO, S.Pd. selaku Direktur CV. MITRA SEJATI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, Atas perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019 yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520.524.000,00 (lima ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. -------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
