Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2023/PN Sby CHRISTINE ANDRIANI PANGESTU 1.WAGIMIN PANTJE
2.PT. BANK CIMB NIAGA Tbk Kantor Cabang Denpasar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTINE ANDRIANI PANGESTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muriyadi, S.H.,M.HumCHRISTINE ANDRIANI PANGESTU
Tergugat
NoNama
1WAGIMIN PANTJE
2PT. BANK CIMB NIAGA Tbk Kantor Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital  / Jaminan yang telah diletakkan;
  3. Menyatakan Obyek Sengketa, berupa :
    • sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas 125 M2, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Jimbaran; setempat terletak dan dikenal sebagai  Jalan Bypass Ngurah Rai No. 28, Jimbaran; satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 22127 / Kel. Jimbaran, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2016 Nomor : 16441/Jimbaran/2016 tertulis atas nama WAGIMIN PANTJE (Tergugat I) adalah Harta Bersama yang diperoleh dalam dan atau selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I;
  4. Menyatakan Penggugat berhak atas ½ (setengah) dari Obyek Sengketa aquo;
  5. Menyatakan   Tergugat I dan Tergugata II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan Perjanjian Perubahan ke-4 (empat) Perjanjian Kredit Nomor : 025/LGL-MSME-Jatim/SME/PK/DPS/2020 tanggal 21 Februari 2020, cacat hukum dan batal 

------------------------------------------------------------ LANJUTAN ADA DI E-DOC ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak