Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Marital / Jaminan yang telah diletakkan;
- Menyatakan Obyek Sengketa, berupa :
- sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, seluas 125 M2, terletak di Propinsi Bali, Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Jimbaran; setempat terletak dan dikenal sebagai Jalan Bypass Ngurah Rai No. 28, Jimbaran; satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 22127 / Kel. Jimbaran, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2016 Nomor : 16441/Jimbaran/2016 tertulis atas nama WAGIMIN PANTJE (Tergugat I) adalah Harta Bersama yang diperoleh dalam dan atau selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan Penggugat berhak atas ½ (setengah) dari Obyek Sengketa aquo;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugata II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Perjanjian Perubahan ke-4 (empat) Perjanjian Kredit Nomor : 025/LGL-MSME-Jatim/SME/PK/DPS/2020 tanggal 21 Februari 2020, cacat hukum dan batal
------------------------------------------------------------ LANJUTAN ADA DI E-DOC ------------------------------------------------------------------------------------ |