| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | Doddy. E., W, S.H | 1.AHMADU MALIK DANA LOGISTIA, S.Kom., M.M., bin SUGIONO 2.SUGENG MUKTI WIBOWO, S.T. bin MISDIONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1688/M.5.14/Ft.1/10/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : ---------Bahwa terdakwa (I) AHMADU MALIK DANA LOGISTIA, M.M. Selaku Direktur Utama periode tanggal 21 Desember 2017 s.d. 21 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor : 539401.023/48/K/2017 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Tanggal 21 Desember 2017 Sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa (II) SUGENG MUKTI WIBOWO, S.T. selaku Direktur periode tanggal 5 Maret 2020 s.d. 5 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor : 539401.023/8/K/2020 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Tanggal 5 Maret 2020 dan Keputusan Walikota Madiun Nomor : 539401.012/14/K/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Nomor : 539-401.023/8/K/2020 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Tanggal 5 April 2021 serta saksi CANDRA WIYONO bin WINARTO selaku Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun (yang diajukan dalam berkas tersendiri dan perkaranya telah incracht berdasarkan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PNSby tanggal 10 Maret 2026),-- ATAU KEDUA : ---------Bahwa terdakwa (I) AHMADU MALIK DANA LOGISTIA, MM. Selaku Direktur Utama periode tanggal 21 Desember 2017 s.d. 21 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor : 539401.023/48/K/2017 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Tanggal 21 Desember 2017 Sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan Bersama-sama dengan Terdakwa (II) SUGENG MUKTI WIBOWO, S.T. selaku Direktur periode tanggal 5 Maret 2020 s.d. 5 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Walikota Madiun Nomor : 539-401.023/8/K/2020 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota MadiunĀ Tanggal 5 Maret 2020 dan Keputusan Walikota Madiun Nomor : 539-401.012/14/K/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Nomor : 539-401.023/8/K/2020 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun Tanggal 5 April 2021 serta saksi CANDRA WIYONO bin WINARTO selaku Account Officer (AO) Kredit Pegawai di Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun (yang diajukan dalam berkas tersendiri dan perkaranya telah incracht berdasarkan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PNSby tanggal 10 Maret 2026), |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
