Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Rusiyono 2.Supatmi |
Pencabutan Perkara |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 177.444.232,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Kutipan Buku C Nomor : 4430 Luas 105 M2 atas nama Rusiyono terletak di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Kutipan Buku C Nomor : 4430 Luas 105 M2 atas nama Rusiyono terletak di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |