| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
- Mewajibkan PARA TERGUGAT memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi tersebut secara tertulis kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT II wajib mengambil tindakan hukum sesuai kewenangannya, sebagaimana didalilkan dalam gugatan ini, termasuk pencabutan gelar akademik yang tidak sah.
- Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Para TERGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp875 ribu (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), atau jumlah lain yang menurut Majelis Hakim patut dan adil.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|