Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1165/Pdt.G/2026/PN Sby Achmad Shuhaeb 1.Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII
2.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1165/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Shuhaeb
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII
2Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Mewajibkan PARA TERGUGAT memberikan hasil pemeriksaan dan verifikasi tersebut secara tertulis kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan TERGUGAT II wajib mengambil tindakan hukum sesuai kewenangannya, sebagaimana didalilkan dalam gugatan ini, termasuk pencabutan gelar akademik yang tidak sah.
  5. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Para TERGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp875 ribu (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  7. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), atau jumlah lain yang menurut Majelis Hakim patut dan adil.
  8. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak