Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Suryaningsih, S.H.
2.Nur Amin
3.YUDHITA RAMADAN, S.H.
5.Dwi Romadonna, S.H
Sumadi Bin Muhaji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 104/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/M.5.32/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih, S.H.
2Nur Amin
3YUDHITA RAMADAN, S.H.
4Dwi Romadonna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumadi Bin Muhaji[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI Bin MUHAJI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/425/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Secara melawan hukum yaitu menggunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan, melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen)  atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI Bin MUHAJI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/425/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri Terdakwa sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam 12 ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf f, h, i, dengan menggunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Desa/Negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 Nomor : X.700/08/403.060/2025 tanggal 29 Desember 2025“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI Bin MUHAJI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/425/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri Terdakwa sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf f, h, i, dengan menggunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 614.667.513,03 (enam ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah tiga sen)

 

Pihak Dipublikasikan Ya