Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pihak Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
- Menghukum dan memerintahkan pihak Tergugat untuk membayar kekurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2016 dan tahun 2017 kepda Para Penggugat dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I (Sdr. SYAICHUL MUSTAJIB) :
- Kekurangan Upah UMSK Tahun 2016 sebesar Rp. 1.824.000,-
- Kekurangan Upah UMSK Tahun 2017 sebesar Rp. 2.764.272,-
TOTAL Rp. 4.588.272,-
- Penggugat I (Sdr. ARIS HARTOYO) :
- Kekurangan Upah UMSK Tahun 2016 sebesar Rp. 1.824.000,-
- Kekurangan Upah UMSK Tahun 2017 sebesar Rp. 2.764.272,-
TOTAL Rp. 4.588.272,-
- Penggugat I (Sdr. EKO SUPRIYADI) :
- Kekurangan Upah UMSK Tahun 2016 sebesar Rp. 1.824.000,-
- Kekurangan Upah UMSK Tahun 2017 sebesar Rp. 2.764.272,-
TOTAL Rp. 4.588.272,-
TOTAL KEKURANGAN UPAH UMSK TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017 :
KEKURANGAN UPAH PENGGUGAT I + PENGGUGAT II + PENGGUGAT III =
Rp. 4.588.272 + Rp. 4.588.272 + Rp. 4.588.272 =
Rp. 13.764.816,-
Terbilang : tiga belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam
belas rupiah.
- Menghukum dan memerintahkan pihak Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2016 dan tahun 2017 kepda Para Penggugat dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
- Upah Tahun 2016 dengan kekurangan upah setiap bulannya :
Rp. 3.192.000,- - Rp. 3.040.000,- = Rp. 152.000,- per bulan
- Kekurangan Upah 2016 mengalami keterlambatan sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2017 atau selama 24 (dua puluh empat bulan)
- Denda Keterlambatan pembayaran kekurangan upah tahun 2016 sebesar 50% (lima puluh persen)
24 Bulan X 50% X Rp. 152.000,- = Rp. 1.824.000,- per orang
Rp. 1.824.000,- X 3 Orang = Rp. 5.472.000,-
- Upah Tahun 2017 dengan kekurangan upah setiap bulannya :
Rp. 3.521.156,- - Rp. 3.290.800,- = Rp. 230.356,- per bulan
- Kekurangan Upah 2017 mengalami keterlambatan sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau selama 12 (dua belas bulan)
- Denda Keterlambatan pembayaran kekurangan upah tahun 2017 sebesar 50% (lima puluh persen)
12 Bulan X 50% X Rp. 230.356,- = Rp. 1.382.136,- per orang
Rp. 1.382.136,- X 3 Orang = Rp. 4.146.408,-
TOTAL DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KEKURANGAN UPAH UMSK TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017 SEBESAR :
Rp. 5.472.000,- + Rp. 4.146.408 = Rp. 9.618.408,-
Terbilang : sembilan juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus delapan rupiah
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
- Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak dan tidak bergerak milik pihak Tergugat yang terletak di Jalan Raya Kletek No. 96, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada pihak Tergugat.
atau;
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |