Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY 1.SYAICHUL MUSTAJIB
2.ARIS HARTOYO
3.EKO SUPRIYADI
PT. KAPASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY
Tanggal Surat Rabu, 25 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAICHUL MUSTAJIB
2ARIS HARTOYO
3EKO SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL HUDASYAICHUL MUSTAJIB
Tergugat
NoNama
1PT. KAPASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pihak Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
  3. Menghukum dan memerintahkan pihak Tergugat untuk membayar kekurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2016 dan tahun 2017 kepda Para Penggugat dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
  1. Penggugat I (Sdr. SYAICHUL MUSTAJIB) :
  1. Kekurangan Upah UMSK Tahun 2016 sebesar                 Rp. 1.824.000,-
  2. Kekurangan Upah UMSK Tahun 2017 sebesar                 Rp. 2.764.272,-

                                                                                         TOTAL          Rp. 4.588.272,-

  1. Penggugat I (Sdr. ARIS HARTOYO) :
  1. Kekurangan Upah UMSK Tahun 2016 sebesar                 Rp. 1.824.000,-
  2. Kekurangan Upah UMSK Tahun 2017 sebesar                 Rp. 2.764.272,-

                                                                                         TOTAL          Rp. 4.588.272,-

  1. Penggugat I (Sdr. EKO SUPRIYADI) :
  1. Kekurangan Upah UMSK Tahun 2016 sebesar                 Rp. 1.824.000,-
  2. Kekurangan Upah UMSK Tahun 2017 sebesar                 Rp. 2.764.272,-

                                                                                         TOTAL          Rp. 4.588.272,-

TOTAL KEKURANGAN UPAH UMSK TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017 :

KEKURANGAN UPAH PENGGUGAT I + PENGGUGAT II + PENGGUGAT III =

       Rp. 4.588.272         +          Rp. 4.588.272           +          Rp. 4.588.272           =

                                              Rp. 13.764.816,-     

Terbilang : tiga belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam           

                   belas rupiah.

  1. Menghukum dan memerintahkan pihak Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2016 dan tahun 2017 kepda Para Penggugat dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
  1. Upah Tahun 2016 dengan kekurangan upah setiap bulannya :

Rp. 3.192.000,-    -           Rp. 3.040.000,-         = Rp. 152.000,- per bulan

  • Kekurangan Upah 2016 mengalami keterlambatan sejak bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2017 atau selama 24 (dua puluh empat bulan)
  • Denda Keterlambatan pembayaran kekurangan upah tahun 2016 sebesar 50% (lima puluh persen)

24 Bulan X 50% X Rp. 152.000,-         =          Rp. 1.824.000,- per orang

Rp. 1.824.000,- X 3 Orang                    =          Rp. 5.472.000,-

 

  1. Upah Tahun 2017 dengan kekurangan upah setiap bulannya :

Rp. 3.521.156,-    -           Rp. 3.290.800,-         = Rp. 230.356,- per bulan

  • Kekurangan Upah 2017 mengalami keterlambatan sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau selama 12 (dua belas bulan)
  • Denda Keterlambatan pembayaran kekurangan upah tahun 2017 sebesar 50% (lima puluh persen)

12 Bulan X 50% X Rp. 230.356,-         =          Rp. 1.382.136,- per orang

Rp. 1.382.136,- X 3 Orang                    =          Rp. 4.146.408,-

 

TOTAL DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KEKURANGAN UPAH UMSK TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017 SEBESAR :

Rp. 5.472.000,-              +          Rp. 4.146.408           = Rp. 9.618.408,-

Terbilang : sembilan juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus delapan rupiah

  1. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
  2. Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak dan tidak bergerak milik pihak Tergugat yang terletak di Jalan Raya Kletek No. 96, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada pihak Tergugat.

 

atau;

 

Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya