| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa TRI EDY SUSILO Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Restauran Ahjumma’s Kitchen Mall di Fairway Ninemall GF12 Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa TRI EDY SUSILO Bin SLAMET datang sendirian, lalu masuk dari pintu belakang yang sudah terbuka dan langsung mengambil 2 (dua) sak beras merk PIN PIN dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, kemudian terdakwa menuju ke freser pendingin mengambil 2 (satu) kantong plastic ayam tulang seberat 5 (lima) kg dan setelah terdakwa mengambil tersebut langsung kuluar lewat pintu belakang, lalu menaruh 1 (satu) kantong plastic ayam tulang seberat 5 (lima) kg serta 1 (satu) sak beras merk PIN PIN dengan berat 25 (dua puluh lima) gram di sepeda motor terdakwa dan langsung meninggalkan tempat, selanjutnya terdakwa jual per 1 (satu) kantong plastic ayam tulang seberat 5 (lima) kg dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) serta per 1 (satu) sak beras merk PIN PIN dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 200.000,- dua ratus ribu ruiah).
- Bahwa terdakwa sebelumnya juga telah mengambil barang serupa dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Restauran Ahjumma’s Kitchen Mall di Fairway Ninemall GF12 mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |