Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2289/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2289/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.5322/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Reg. Per No : PDM- 5784 /Enz.2 / 10 / 2025.

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                             : ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM)

  Tempat lahir                                : Sampang

  Umur / Tgl. Lahir                          : 37 Tahun / 01 Januari 1988

  Jenis kelamin                               : Laki-laki

  Kebangsaan / Kewarganegaraan    : Indonesia.

  Tempat tinggal                            : Dsn.Ketedungan Ds.Pasarenan Kec.Kedundung Kab.Sampang.

  Agama                                        : Islam

  Pekerjaan                                    : Tidak Bekerja

  Pendidikan                                  : Terakhir SD

 

  1. PENAHANAN RUTAN  :

Ditahan oleh Penyidik                   : Sejak Tgl 05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025

Diperpanjang Penuntut Umum       : Sejak Tgl 25 Agustus 2025 s/d 03 Oktober 2025

Ditahan oleh P.U                          : Sejak Tgl 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

 

C.   D A K W A A N :

 

Pertama :

Bahwa terdakwa ZEINI BIN ABDULAMAT (ALM) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Gang Jalan Simorejo sari A Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa dihubungi / diperintah oleh saksi KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) (berkas tersendiri) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 23.00 wib mengambil Narkotika Golongan I jens Extacy yang di ranjau, kemudian terdakwa menyangupi permintaan saksi KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) (berkas tersendiri) dan kemudian terdakwa berangkat mengambil Narkotika Gongan I jenis Extacy tersebut atas perintah saksi KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) (berkas tersendiri) di Gang Jalan Simorejo sari A Surabaya tepatnya di dekat Pot Bunga dan kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil Narkotika Golongan I jenis Extacy sebanyak 17 (tujuh belas) butir dan kemudian terdakwa berangkat ke diskotik Station Tunjungan Plaza Surabaya lantai 6 dan pada saat terdawa berada di Tunjungan Plaza 2 Surabaya lantai 5, terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakaan jahat mengenai Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan kemudian pada saat diakukan penggeledahan di temukan di saku jaket yang terdakwa pakai berupa 1 (satu) plastik klip yang bertuliska Original Candy Pack yang berisi 10 (sepuluh) tablet warna orange Narkotika Golongan  jenis xtacy logo “TMT” dengan berat netto + 3,986 (tiga koma sembilan ratus delapan puluh enam) gram, 5 (lima) tablet warna kuning Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 2,037 (dua koma nol tiga puluh tujuh) gram, 2 (dua) tablet warna merah muda Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 0,789 (nol koma tujuh ratus delapan puluh sembilan) gram dan dan ditemukan di genggaman tangan terdakwa berupa 1 (satu) HP merk Samsung M 12 serta simcardnya yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan pada saat terdakwa introgasi menenai Narkotika Golongan I enis Extacy tersebut, terdakwa mengakui Narkotika Golongan I jens Extacy milik saksi KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) (berkas tersendiri) dan terdakwa menjadi perantara atas perintah saksi KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) (berkas tersendiri) dan terdakwa mengakui mendapatkan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) saksi KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) (berkas tersendiri) :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 07148/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, barang bukti ;
  • 23627/2025/NNF ; Berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto + 3,986 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • 23628/2025/NNF ; Berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “TMT” dengan berat netto + 2,037 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  •  23629/2025/NNF ; Berupa 2 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto + 0,789 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa terdakwa KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Tunjungan Plaza 2 lantai 5 Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.08-12  Kel.Kedungdoro Kec.Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakaan jahat mengenai Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan kemudian pada saat diakukan penggeledahan di temukan di saku jaket yang terdakwa pakai berupa 1 (satu) plastik klip yang bertuliska Original Candy Pack yang berisi 10 (sepuluh) tablet warna orange Narkotika Golongan  jenis xtacy logo “TMT” dengan berat netto + 3,986 (tiga koma sembilan ratus delapan puluh enam) gram, 5 (lima) tablet warna kuning Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 2,037 (dua koma nol tiga puluh tujuh) gram, 2 (dua) tablet warna merah muda Narkotika Golongan  jenis Extacy logo “TMT” dengan berat netto + 0,789 (nol koma tujuh ratus delapan puluh sembilan) gram dan dan ditemukan di genggaman tangan terdakwa berupa 1 (satu) HP merk Samsung M 12 serta simcardnya yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I jenis Extacy tersebut dan pada saat terdakwa introgasi menenai Narkotika Golongan I enis Extacy tersebut, terdakwa mengakui Narkotika Golongan I jens Extacy milik saksi KARJITO BIN DULKOMAR (ALM) (berkas tersendiri)  dan terdakwa mengakui perbuatannya :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 07148/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, barang bukti ;
  • 23627/2025/NNF ; Berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto + 3,986 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • 23628/2025/NNF ; Berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “TMT” dengan berat netto + 2,037 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  •  23629/2025/NNF ; Berupa 2 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “TMT” dengan berat netto + 0,789 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfeamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya