| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/PAILIT/2015/PN SBY | 1.ELIZABERT KAVERYA 2.AFFANDI NAGA |
BENGKEL SAKYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2015 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/PAILIT/2015/PN SBY | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit para Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Termohon pailit mempunyai hutang kepada Pemohon pailit yang jatuh tempo an dapat ditagih ; 3. Menyatakan LIEM HARTONO SALIM PUTRA selaku pemilik suatu usaha yang bernama BENGKEL SAKYA, yang berkedudukan di Surabaya, beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya Timur III No. 9 Surabaya(Work shop) an Jl. Nginden Intan Timur Gang XIII No. 12, Surabaya (Head Office), dalam pailit dengan segala akibay hukumnya ; 4. Mengangkat dan menunjukan hakim Pengawas pailit menurut pertimbangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ; 5. Mengangkat an Menunjukk YUDA YUSTISIA SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU.AH.04.03-50, berkantor, di Perumahan Gunung Sari Indah Blok P-13 Surabaya, selaku Kurator apabila nantinya Termohon Kepailitan dinyatakan Pailit.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
