Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1661/Pid.B/2025/PN Sby I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H. MANNAN BIN SIKEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1661/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3577/M.5.43/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE KRISNA WAHYU WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANNAN BIN SIKEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa MANNAN BIN SIKEN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan April, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warkop Prapatan yang beralamat di Jl. Bulak Rukem, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa bermula sejak bulan Februari pada tahun 2025 Terdakwa mendonwload aplikasi Domino Higgs di Playstore menggunakan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam dengan nomor 087741239082 dengan tujuan untuk bermain judi slot online dengan membeli chips sebagai taruhannya. Selanjutnya Terdakwa membuat akun dengan id : 518663488 dan Username : Manna.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa membeli chips sebanyak 5B dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-Bnya dengan total Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Warkop Prapatan Jl. Bulak Rukem, Surabaya yang dikirim ke Id Terdakwa dan secara otomatis Chips yang Terdakwa beli masuk ke akun tersebut. Setelah chips yang dibeli masuk, Terdakwa bermain judi slot Fafafa online dengan cara mula mula Terdakwa membuka aplikasi Domino Higgs pada1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih menu lainnya dan memilih permainan. Setelah masuk Terdakwa memasang jumlah taruhan dengan memilih mulai dari 90.000, 180.000, 450.000, 900.000, 180.000, 4.500.000, 9.000.000, 13.500.000, dan 18.000.000 kemudian Terdakwa memilih menu spin dipojok kanan bawah. Apabila gambar yang keluar pada satu spin sama semua dan berurutan minimal 3 (tiga) gambar scatter makan Terdakwa akan mendapat kemenangan beruapa chips mulai 5M sampai dengan 1B untung – untungan tergantung gambar yang sama dan jumlah taruhan chips yang Terdakwa pasang.
  • Bahwa pada permainan judi slot Fafafa online bersifat untung – untungan dan Terdakwa mendapat kemenangan berupa chips sebanyak 10B dan menjual chips tersebut seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per-Bnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Krembangan yakni Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi M. SUBHAN berhasil mengamankan Terdakwa di Warung Kopi Prapatan yang beralamat di Jl. Bulak Rukem, Surabaya. Setelah melakukan introgasi dan penggeledahan pada 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam dengan nomor 087741239082 milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan permainan judi online slot pada aplikasi Domino Higgs. Ditemukan juga uang hasil dari penjualan chips sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi pada aplikasi Domino Higgs dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa MANNAN BIN SIKEN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan April, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warkop Prapatan yang beralamat di Jl. Bulak Rukem, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Krembangan yakni Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi M. SUBHAN berhasil mengamankan Terdakwa di Warung Kopi Prapatan yang beralamat di Jl. Bulak Rukem, Surabaya. Setelah melakukan introgasi dan penggeledahan pada 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam dengan nomor 087741239082 milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan permainan judi online slot pada aplikasi Domino Higgs. Ditemukan juga uang hasil dari penjualan chips sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna proses lebih lanjut
  • Bahwa sejak bulan Februari pada tahun 2025 Terdakwa mendonwload aplikasi Domino Higgs di Playstore menggunakan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam dengan nomor 087741239082 dengan tujuan untuk bermain judi slot online dengan membeli chips sebagai taruhannya. Selanjutnya Terdakwa membuat akun dengan id : 518663488 dan Username : Manna.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa membeli chips sebanyak 5B dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per-Bnya dengan total Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Warkop Prapatan Jl. Bulak Rukem, Surabaya yang dikirim ke Id Terdakwa dan secara otomatis Chips yang Terdakwa beli masuk ke akun tersebut. Setelah chips yang dibeli masuk, Terdakwa bermain judi slot Fafafa online dengan cara mula mula Terdakwa membuka aplikasi Domino Higgs pada1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih menu lainnya dan memilih permainan. Setelah masuk Terdakwa memasang jumlah taruhan dengan memilih mulai dari 90.000, 180.000, 450.000, 900.000, 180.000, 4.500.000, 9.000.000, 13.500.000, dan 18.000.000 kemudian Terdakwa memilih menu spin dipojok kanan bawah. Apabila gambar yang keluar pada satu spin sama semua dan berurutan minimal 3 (tiga) gambar scatter makan Terdakwa akan mendapat kemenangan beruapa chips mulai 5M sampai dengan 1B untung – untungan tergantung gambar yang sama dan jumlah taruhan chips yang Terdakwa pasang.
  • Bahwa pada permainan judi slot Fafafa online bersifat untung – untungan dan Terdakwa mendapat kemenangan berupa chips sebanyak 10B dan menjual chips tersebut seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per-Bnya.
  • Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi pada aplikasi Domino Higgs dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya