Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT Melaksanakan ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
dengan Nomor : 560/7694/436.8/2020 37/PHI/III/2020 Tertanggal pada 18 Maret 2020
yang di keluarkan oleh Pemerintah Kora Surabaya ;------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar HAK PESANGON beseta HAK- HAK lainnya PARA PENGGGUGAT terhadap : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Meninggal Dunia, dengan rincian sebagai berikut : --------
|
Uang pesangon
|
: 2X 9 X Rp 4.200.479,19,-
|
=
|
Rp 75.608.622,-
|
- Uang Penghargaan masa kerja : 6 X Rp Rp 4.200.479,19,-
|
=
|
Rp 25.202.874,- +
|
- Uang Pergantian Hak : 15%, X Rp. 100.811.496,-
|
=
|
Rp. 100.811.496,-
Rp 15.121.724. +
|
|
=
|
Rp. 115.933.220.-
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT tidak memenuhi isi putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ----------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini ; -----
|