Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.TITIEN SUNDARI
2.YHARO DESCARANA TANDAYU bin BAMBANG
3.WILLYAN TEO SAPUTRA bin BAMBANG SULISTIYONO
PT. TUNJUNGAN CRYSTAL HOTEL (HOTEL TUNJUNGAN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIEN SUNDARI
2YHARO DESCARANA TANDAYU bin BAMBANG
3WILLYAN TEO SAPUTRA bin BAMBANG SULISTIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASUKI GEDE PRABOWOTITIEN SUNDARI
2BASUKI GEDE PRABOWOYHARO DESCARANA TANDAYU bin BAMBANG
3BASUKI GEDE PRABOWOWILLYAN TEO SAPUTRA bin BAMBANG SULISTIYONO
Tergugat
NoNama
1PT. TUNJUNGAN CRYSTAL HOTEL (HOTEL TUNJUNGAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT Melaksanakan ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

dengan Nomor : 560/7694/436.8/2020 37/PHI/III/2020 Tertanggal pada 18 Maret 2020

yang di keluarkan oleh Pemerintah Kora Surabaya ;------------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar HAK PESANGON beseta HAK- HAK lainnya PARA PENGGGUGAT terhadap : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Meninggal Dunia, dengan rincian sebagai berikut : --------

 

  • ?

Uang pesangon

: 2X 9 X Rp 4.200.479,19,-

=

Rp 75.608.622,-

  • Uang Penghargaan masa kerja : 6 X Rp Rp 4.200.479,19,-

=

Rp 25.202.874,- +

 

  • Uang Pergantian Hak                     : 15%, X Rp. 100.811.496,-

 

=

Rp. 100.811.496,-

 Rp  15.121.724. +

 

=

Rp. 115.933.220.-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT tidak memenuhi isi putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini ; -----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak