Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin JUNAEDI pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Apni di tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Sensampir No. 30-A Kel. Medokan Semampir, Kec. Sukolilo Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa sepulang dari ziarah ke makam bersama istri terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol. W-2328-GZ, sekira pukul 11.30 Wib terdakwa bersama dengan istri berniat untuk ke rumah teman terdakwa di daerah Siwalan Kerto Surabaya untuk meminjam uang. saat melintas di Jl. Raya Ir. Soekarno Surabaya (MERR) dan melewati Jl. Raya Semampir Surabaya berdakwa berhenti untuk pergi ke warug di sekitar Jl. Raya Semampir Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabayauntuk membeli AQUA dengan berjalan kaki dan meninggalkan istri, setelah membeli Aqua terdakwa kembali ke istri terdakwa, saat perjalanan terdakowa melihat sebuah sepeda motor Honda Vario Nopol. L-2271-ACI warna merah milik saksi Dian Rara Septiana yang terparkir di depan bengkel yang kunci kontaknya masih tertancap pada sepeda motor terse, kemudian timbul niatan terdakwa untuk membawa/mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mendekati dan menaiki sepeda motor milik saksi Dian Rara Septiana tersebut, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Dian Rara Septiana, saat terdakwa menyalakan sepeda motor Honda Vario Nopol. L-2271-AC) warna merah milik saksi Dian Rara Septiana dan hendak membawa sepepa motor tersebut, saksi Dian Rara Septiana berusaha menarik tangan terdakwa lalu memegang behel bodi belakang sepeda motor milik saksi Dian Rara Septiana dengan berteriak maling maling sehingga saksi Dian Rara Septiana terseret, melihat hal tersebut warha sekitar berusaha melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. ---------------- |