| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan nama ANDRA berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3578261810810002, Kartu keluarga (KK) Nomor 3578261702100003, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2915/WNI/1981 yang diterbitkan oleh Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 25 November 1981, Kutipan Akta Perkawinan Nomor No. 704/WNI/2009 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 Mei 2009 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan No. 24.837.937.2-619.000, yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 15 Desember 2008 dan ANDRA WANGSA berdasarkan PASPOR Republik Indonesia No. E5773957 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya tertanggal pengeluaran 09 November 2023 adalah nama Satu Orang yang sama yakni PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan Salinan penetapan permohonan satu orang yang sama untuk PEMOHON yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
|