Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
768/Pdt.G/2025/PN Sby PT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Sentral Senayan (SS) III , Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno – Senayan Jakarta Pusat, 10270 Cq. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk KCP Kapas Kerampung, Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 768/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoPT. SURYA MULTI PERKASA MOVINKO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Sentral Senayan (SS) III , Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno – Senayan Jakarta Pusat, 10270 Cq. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk KCP Kapas Kerampung, Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechmatlge daad) .
  3. Memerintahkan Tergugat Untuk Memberikan Kebijakan Relaksasi  Restrukturisasi, RENEGOSIASI, RESHEDULING PEMBAYARAN  TUNGGAKAN POKOK KREDIT PENGGUGAT  yang Sesuai Dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat 

serta Dihapuskannya Kewajiban beban bunga dan Denda Guna Penyelesaian kewajiban Pembayaran Pokok Kredit Penggugat  .

  1. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat  untuk melaksanakan BLOKIR SENGKETA dan  Tidak melakukan Tindakan hukum berupa Proses balik nama (Tidak Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang ) terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat  sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir   Terhadap Obyek – Obyek  Sengketa yang dijaminkan Penggugat pada Tergugat :

Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik SHM No. 3395, Tercatat Atas Nama Hendra Wijaya yang terletak di Jl. Dharmahusada Mas Blok B-109 Surabaya,  Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo dengan Luas 450 m2.

  1. Menghukum  Turut Tergugat  untuk  tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak