Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
- Hutang Pokok sebesar Rp 4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah);
- Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 8 tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :
- 4.000.000.000,00 ( Empat Miliar Rupiah) X 6 % X 8 (Delapan Tahun) = Rp. 1.920.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2017 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 5.920.000.000 (Lima Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
Dan/atau menyerahkan jaminan yang telah dijaminkan kepada PT. Bank BRI (Persero), Tbk. Cabang Tanjung Perak, Surabaya tersebut, yakni :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 466, LT = 223 m2 an. Yandi Dharmawan terletak di Kel. Sumber Rejo, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan
- Sertifikat Hak Milik, No. 02295, LT = 300 m2 an. Yandi Dharmawan terletak di Kel. Sumber Rejo, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
- BPKB an. Moch. Badari berikut dengan Mobil Minibus Toyota Vellfire tahun 2018 warna putih metalik dengan NOPOL : L 1923 YF, No. Rangka : JTNGF3DH4J8020426, No. Mesin : 2ARJ215321
- Menghukum Pihak Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek aset SHGB No. 466, SHM No. 02295, serta BPKB an. Moch. Badari berikut dengan Mobil Minibus Toyota Vellfire tahun 2018 warna putihÂ
|