| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama orang tua IBU PEMOHON yang tertera dalam:
- Nama Ibu Pemohon ERRYATI yang terdapat pada Kartu Keluarga No. 3578030101083244 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-21112023-0071;
- Nama Ibu Pemohon RR ERRYATI SOEPRAPTO yang terdapat pada NIK : 3573025103280002, Kartu Keluarga Nomor 3573022305060576, dan Kartu Peserta Askes Nomor 0000111683182 ;
- Nama Ibu Pemohon RR. ERRIJATI ISMANGON yang terdapat pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 1353/60/X/1967;
- Nama Ibu Pemohon ERRYATI SOEPRAPTO yang terdapat pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-18052022-0013;
- Nama Ibu Pemohon ERIJATI, RR JD R. SOEPRAPTO yang terdapat pada Kartu Identitas Pensiun Nomor 06003673400, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 000443/KEP/KR.II/KC.501/B/2004, dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 017254/KEP/KR.II/KC.501/B/06;
- Nama Ibu Pemohon Rr. ERIJATI yang terdapat pada Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor C-010130/KEP/KC.23/A/95;
- Nama Ibu Pemohon ERIJATI yang terdapat pada Kartu Identitas Pensiun Nomor 6035159946376852;
Merupakan Nama Satu Orang Yang Sama ;
- Membebankan biaya kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|