Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G.S/2025/PN Sby BANK RAKYAT INDONESIA 1.RUSLAN
2.SUTASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 119/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSLAN
2SUTASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 262.006.008,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi terhadap Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar:

  • Kewajiban pokok?: Rp. 223.775.637,-

  • Bunga?: Rp. 38.230.371,-

  • Total Tunggakan (pokok + bunga)?: Rp. 262.006.008,-

(Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ribu Delapan rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana di atas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) register No. 1364 dengan luas 106 m2 atas nama Sutasih yang terletak di Jl. Bangkingan Rt.03 Rw.01, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, dan apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) register No. 1364 dengan luas 106 m2 atas nama Sutasih yang terletak di Jl. Bangkingan Rt.03 Rw.01, berikut segala tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak