Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2537/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH HIDAYATULOH Bin UMAR (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2537/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6322/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULOH Bin UMAR (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  6764 /Eoh.2 /11/ 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                  : HIDAYATULOH Bin UMAR (Alm)        

Tempat lahir                     : Sampang      

Umur/ tanggal lahir          : 27 tahun / 20 Oktober 1997

Jenis kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                      : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Dsn. Kp Rokem RT 00 RW 00 Ds. Rapalaok Kec. Omben Kab. Sampang

                                           /Jl. Tenggumung Gg Langsep No. 16 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir

                                           Surabaya    

A  g  a  m  a                      : Islam

Pekerjaan                          : Swasta     

Pendidikan                       : MTS

 

 

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 05 September 2025 sampai dengan tanggal 24 September 2025  
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2025                                           
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal 03 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2025   

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa HIDAYATULOH Bin UMAR (Alm)  bersama dengan RIZAL (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 04 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September  di tahun 2025 bertempat di depan kantor BRI Kep. Simokerto Jl. Simokerto No. 69  Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa terdakwa I. HIDAYATULOH Bin UMAR (Alm)  bersama dengan RIZAL (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Tahun 2022, Warna Biru, Nopol L-6044-ABM, Noka: MHIJM9126NK338182, Nosin: JM91E2336587, Atas nama: ANJARSARI Alamat : Jln. Simokerto Gg 4/21-23 Rt. 004 Rw.004 Kel Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya milik saksi ARIES yang dilakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa berputar putar keliling dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dibawa oleh RIZAL dimana RIZAL sebagai jokinya kemudian saat sampai di depan Bank BRI jalan Simokerto, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Tahun 2022, Warna Biru, Nopol L-6044-ABM yang diparkir di pinggir jalan tidak dijaga pemiliknya kemudian terdakwa HIDAYATULOH Bin UMAR (Alm)  dan  RIZAL (belum tertangkap) mutar balik melawan arah untuk memastikan tidak dijaga.

------ Bahwa setelah memastikan sasaran, kemudian terdakwa HIDAYATULOH Bin UMAR (Alm)  dan  RIZAL (belum tertangkap) kembali putar arah lagi dan saat mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Tahun 2022, Warna Biru, Nopol L-6044-ABM tersebut, terdakwa langsung turun lalu menuntun 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Tahun 2022, Warna Biru, Nopol L-6044-ABM tersebut dengan dibantu oleh RIZAL (belum tertangkap) mendorong dari belakang. Namun baru beberapa meter terdakwa diterikain maling oleh warga sehingga RIZAL (belum tertangkap) gugup dan melepaskan doronganya serta meninggalkan terdakwa.

------ Bahwa saat itu terdakwa tetap menuntun 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Tahun 2022, Warna Biru, Nopol L-6044-ABM hingga sekitar 15 meter yang akhirnya terdakwa tertangkap oleh warga.   

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Tahun 2022, Warna Biru, Nopol L-6044-ABM adalah untuk dimiliki dan kemudian akan dijual yang rencananya uang hasil penjualan dibagi berdua dengan RIZAL (belum tertangkap).

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARIES selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Tahun 2022, Warna Biru, Nopol L-6044-ABM menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).                                

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

 

                                           Surabaya, 10 Nopember 2025

                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                          

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya