Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1084/Pdt.Bth/2026/PN Sby 1.Noerilati Soetadi
2.Taty Suhartaty
3.Triana Nuritasari, SE.
4.Dedy Herdijanto Dwiputra
5.Gatot Imam Sutjahjo, SE.
Philip Suriaputra Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1084/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noerilati Soetadi
2Taty Suhartaty
3Triana Nuritasari, SE.
4Dedy Herdijanto Dwiputra
5Gatot Imam Sutjahjo, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN FARISINoerilati Soetadi
2ALFIAN FARISITaty Suhartaty
3ALFIAN FARISITriana Nuritasari, SE.
4ALFIAN FARISIDedy Herdijanto Dwiputra
5ALFIAN FARISIGatot Imam Sutjahjo, SE.
Tergugat
NoNama
1Philip Suriaputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan oleh para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sumua alat bukti yang diajukan oleh para Pelawan;
  3. Menyatakan objek eksekusi adalah:
    1. SHM No. 661 dengan luas 200 m?2;, lokasi di Tenggilis Mejoyo Blok V-11, Kota Surabaya atas nama:
  • Noerilati Soetadi (Pelawan I)
  • Taty Suhartaty (Pelawan II)
  • Triana Nuritasari, SE. (Pelawan III)
  • Dedy Herdijanto Dwiputra (Pelawan IV)
  • Gatot Imam Sutjahjo, SE (Pelawan V)
    1. SHM No. 470 dengan luas 204 m?2;, lokasi di Tenggilis Mejoyo Blok V-1, Kota Surabaya atas nama:
  • Noerilati Soetadi (Pelawan I)
  • Taty Suhartaty (Pelawan II)
  • Triana Nuritasari, SE. (Pelawan III)
  • Dedy Herdijanto Dwiputra (Pelawan IV)
  • Gatot Imam Sutjahjo, SE (Pelawan V)

Adalah bukan semata mata milik Pelawan V, melainkan masih atas nama seluruh para Pelawan

  1. Menyatakan Pelawan I, II, III dan Pelawan IV bukan pihak perkara pada proses aanmaning eksekusi No. 77/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sby adalah cacat formil atau batal demi hukum sebab masih tercatat atas bersama para Pelawan;
  2. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Terlawan atau pihak manapun untuk menghentikan segala tindakan eksekusi atas objek aquo
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak