| Petitum |
- Sebelah Utara : Tanah milik Aris Wahjudi Santoso;
- Sebelah Timur : Jalan Puncak Permai Utara III;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Erny Pantou?;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang diderita Para Penggugat ?sejumlah total Rp1.752.772.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan rincian berupa:?
- Hak memperoleh pendapatan sewa atas Obyek Sengketa selama 8 ?tahun sejumlah Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah); dan
- Hak menerima pembayaran harga pembelian Obyek Sengketa sejak tahun 2017 sejumlah Rp1.272.772.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk, serta patuh terhadap putusan ?perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara (termasuk biaya Pemeriksaan Setempat) yang jumlahnya akan disebutkan dalam ?amar ?putusan;
|