Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1588/Pdt.P/2025/PN Sby LULUK SETIANINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1588/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LULUK SETIANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberi izin untukĀ  memperbaki Data Nama Orang Tua pada Kutipan Akta Kelahiran Anak milik Anak PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya Belum tertulis nama Orangtua Laki-laki anak Pemohon YULIARDI UPENDRA dan Orangtua Perempuan anak Pemohon FITRI AGUS UTAMI dan yang sebenarnya tertulis nama Anak Seorang Ibu LULUK SETIYANINGSIH sesuai dengan surat keterangan kelahiran Anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Data Nama Orang Tua pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PEMOHON Nomor: 3578-LT-29122014-0026 tertanggal 29 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak