Dakwaan |
PRIMAIR :
------Bahwa ia Terdakwa ABILLAH QOMARA SAKTI BIN KHOMARUDIN, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Tambak Osowilangon VII-A Benowo Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Anamnesis (wawancara) : Orang tersebut mengaku mengalami pembegalan dengan menggunakan kekerasan tajam saat mengendarai motor sekitar pukul empat pagi
- Keadaan umum : Laki-laki usia sekitar Sembilan belas tahun, kesadaran
baik, tekanan darah seratus tiga puluh delapan per tujuh puluh tiga milimeter air raksa, nadi seratus lima kali permenit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius
- Kepala : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Leher : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Bahu : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Dada : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Alat kelamin dan dubur : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Anggota Gerak atas : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Anggota Gerak bawah : Pada punggung kaki kiri, di pangkal ibu jari ditemukan luka terbuka tepi rata sudut lancip tidak terdapat jembatan jaringan dasar luka tampak jaringan tendon, berbentuk seperti huruf V dengan sisi luka sebelah kanan berbentuk melengkung, sisi kiri memanjang hingga ke jari kedua dan tiga kaki kiri mengenai kuku jari ketiga
- Pemeriksaan tambahan : Pada pemeriksaan foto polos (rontgen) kaki kiri ditemukan patah tulang pada ruas pertama jari kedua kaki kiri
- Tatalaksana : Dilakukan operasi amputasi jari kedua kaki kiri dan rawat inap selama tiga hari
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan pada laki-laki, usia sekitar Sembilan belas tahun, kesadaran dan tanda vital baik, ditemukan luka bacok di kaki kiri dan patah tulang ruas pertama jari kedua kaki kiri akibat kekerasan tajam. Dilakukan operasi amputasi pada jari kedua kaki kiri dan rawat inap selama tiga hari.
Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu
-- Perbuatan Terdakwa diatas memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) KUHP ---
SUBSIDAIR:
------Bahwa ia Terdakwa ABILLAH QOMARA SAKTI BIN KHOMARUDIN, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Tambak Osowilangon VII-A Benowo Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa ABILLAH QOMARA SAKTI BIN KHOMARUDIN mengantar saksi DAIVA ELANDRA RAMADHANI dari rumahnya di Jl. Pesapen Barat Gang VI Surabaya ke rumah kos saksi DAIVA ELANDRA RAMADHANI yang beralamat di Jl. Tambak Osowilangon VII-A Benowo Surabaya (samping jembatan Branjangan). Kemudian terdakwa mengobrol hingga pukul 03.00 WIB dan pada saat akan pulang sepeda motor terdakwa terhalang oleh sepeda motor penghuni kos yang lain sehingga terdakwa menegur dengan kata-kata “HAI MAS SEPEDAE SOPO” kemudian saksi IFFAT DANU SAIFANI menegur terdakwa dengan Bahasa kurang enak dengan kata-kata “Biasa wae cak koyok tanahe mbahmu”. Dan pada saat ditegur oleh saksi IFFAT DANU SAIFANI tersebut terdakwa merasa emosi dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai pipi sebelah kiri saksi IFFAT DANU SAIFANI. Kemudian saksi IFFAT DANU SAIFANI membalas memukul terdakwa mengenai bibir terdakwa sehingga terdakwa tambah emosi yang kemudian dilerai oleh saksi MIFTAHUL ARIFIN dan saksi DAIVA ELANDRA RAMADHANI. Lalu sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa kembali ke rumah kos saksi DAIVA ELANDRA RAMAMDHANI di Jl. Tambak Osowilangon VII-A Benowo Surabaya dengan membawa celurit ditangan kanan dan langsung masuk kekamar kos saksi DAIVA ELANDRA RAMADHANI yang kebetulan didalam kamar kos tersebut ada saksi IFFAT DANU SAIFANI, saksi DAIVA ELANDRA RAMADHANI, dan saksi MIFTAHUL ARIFIN. Lalu terdakwa langsung mengayunkan celurit ke arah saksi IFFAT DANU SAIFANI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai 3 (tiga) jari kaki sebelah kiri yaitu jari telunjuk putus, jari Tengah putus dari kuku dan pangkal ibu jari tersayat.
- Bahwa hasil dari Visum et Repertum Nomor : 353/550/437.76.82/14/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas Nama IFFAT DANU SAIFANI yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. RINDA PUSPITA ANGGUNINGTYAS sebagai dokter RSUD IBNU SINA, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Rabu 12 Maret 2025 ditemukan Hasil Pemeriksaan yakni :
- Anamnesis (wawancara) : Orang tersebut mengaku mengalami pembegalan dengan menggunakan kekerasan tajam saat mengendarai motor sekitar pukul empat pagi
- Keadaan umum : Laki-laki usia sekitar Sembilan belas tahun, kesadaran
baik, tekanan darah seratus tiga puluh delapan per tujuh puluh tiga milimeter air raksa, nadi seratus lima kali permenit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius
- Kepala : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Leher : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Bahu : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Dada : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Perut : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Alat kelamin dan dubur : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Anggota Gerak atas : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
- Anggota Gerak bawah : Pada punggung kaki kiri, di pangkal ibu jari ditemukan luka terbuka tepi rata sudut lancip tidak terdapat jembatan jaringan dasar luka tampak jaringan tendon, berbentuk seperti huruf V dengan sisi luka sebelah kanan berbentuk melengkung, sisi kiri memanjang hingga ke jari kedua dan tiga kaki kiri mengenai kuku jari ketiga
- Pemeriksaan tambahan : Pada pemeriksaan foto polos (rontgen) kaki kiri ditemukan patah tulang pada ruas pertama jari kedua kaki kiri
- Tatalaksana : Dilakukan operasi amputasi jari kedua kaki kiri dan rawat inap selama tiga hari
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan pada laki-laki, usia sekitar Sembilan belas tahun, kesadaran dan tanda vital baik, ditemukan luka bacok di kaki kiri dan patah tulang ruas pertama jari kedua kaki kiri akibat kekerasan tajam. Dilakukan operasi amputasi pada jari kedua kaki kiri dan rawat inap selama tiga hari.
Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu
--- Perbuatan Terdakwa diatas memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP .-- |