Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby ANA GHAYATUL KISWAH PT KUTAI TIMBER INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANA GHAYATUL KISWAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAANA GHAYATUL KISWAH
Tergugat
NoNama
1PT KUTAI TIMBER INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum pengunduran diri Penggugat atas kemauan sendiri sesuai dengan Surat Pengunduran Diri tertanggal 08 Desember 2025 dengan tanggal efektif berhenti bekerja pada 10 Januari 2026;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena pengunduran diri atas kemauan sendiri efektif sejak tanggal 10 Januari 2026;
  4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan yang keseluruhan jumlahnya sebesar Rp. 43.289.663,00 (empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon 50% X 9 X 4.428.610                     = Rp. 19.928.745,00
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 4 X 4.428.610 = Rp. 17.714.440,00 +
  • Jumlah (a+b)= Rp. 37.643.185,00
  • Uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % X (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja) yaitu Rp. 5.646.478,00
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak