| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
-------------Bahwa ia Terdakwa AMIR SARIFUDIN Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di halaman Gudang PT Bumi Pembangunan Pertiwi Jl. Margomulyo Indah VII Blok G-22 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib sdr TAUFIK (DPO) menghubungi Terdakwa AMIR SARIFUDIN untuk menginformasikan bahwa sdr. Taufik bersama sdr. EKO (DPO) akan mengambil 1 (satu) unit Truck Colt Diesel merek ISUZU Elf Nomor 71, Nopol L 8895 UUD, Warna putih, Tahun 2018 Noka: MHCMMR71HJJ087381, Nosin: B087381 Atas nama PT Bumi Pembangunan Pertiwi di Pergudangan Margomulyo Indah VII Blok G-22 Kota Surabaya.
- Bahwa Selanjutnya pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib Sdr Taufik menghubungi Terdakwa AMIR SARIFUDIN dengan memberikan informasi bahwa sdr. Taufik dan sdr. Eko sedang berada di Pati Jawa Tengah dan telah berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Truck Colt Diesel merek ISUZU Elf Nomor 71, Nopol L 8895 UUD, Warna putih, Tahun 2018 Noka: MHCMMR71HJJ087381, Nosin: B087381 Atas nama PT Bumi Pembangunan Pertiwi alamat Pergudangan Margomulyo Indah VII Blok G-22 Kota Surabaya, kemudian Terdakwa menghampiri Sdr. TAUFIK dan Sdr. EKO ke Pati Jawa Tengah untuk melihat dan memastikan unit Truck tersebut merupakan milik perusahaan PT Bumi Pembangunan Pertiwi, kemudian keesokan harinya Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr TAUFIK dan Sdr EKO bahwa unit truck tersebut telah dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa Selanjutnya pada hari rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib Sdr Taufik dan Sdr EKO datang menemui Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah Saksi YULIANI yang merupakan istri siri Terdakwa di Jl. Lingkungan Semangu RT 003 RW 005 Kel Blimbing Kec Paciran Kab Lamongan, kemudian Sdr Taufik dan Sdr EKO memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit Truck Colt Diesel merek ISUZU Elf Nomor 71, Nopol L 8895 UUD, Warna putih, Tahun 2018 milik PT Bumi Pembangunan Pertiwi kepada Terdakwa AMIR SARIFUDIN sebesar Rp.19.500.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi YULIANI untuk disimpan.
- Bahwa Selanjutnya setelah mendapatkan laporan dari pihak PT Bumi Pembangunan Pertiwi Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan olah TKP, mengintrogasi saksi-saksi, dan mendalami CCTV yang di dapat dari TKP, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AMIR SARIFUDIN di alamatnya tempat tinggalnya yaitu Kos Jalan Rajawali Gang Elang Jawa II RT/RW 001/001 Kel. Punggul Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT Bumi Pembangunan Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------
|