Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa TEGUH TRISAKTI BIN MUHAMMAD FADLI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dekat Rumah Terdakwa Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIYAN (DPO) melalui whatsapp dengan 1 (satu) buah HP Merk OPPO Tipe A15 Warna Hitam, Terdakwa diminta untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan berat total ±10 Gram dengan cara diranjau, Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa berhasil mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa bawa pulang kerumah Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk terdakwa timbang dan bagi kedalam plastik klip;
- Bahwa Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. RIYAN (DPO) melalui whatsapp untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dengan berat total ± 2 Gram dengan cara diranjau, Selanjutnya sekira pukul 14.55 WIB Terdakwa berhasil mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Simorejosari B Gang 13, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa bawa pulang kerumah Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk terdakwa timbang dan bagi kedalam plastik klip;
- Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa diminta untuk menyiapkan paket narkotika jenis shabu oleh Sdr. RIYAN (DPO) untuk diranjau atau ditaruh disuatu tempat, kemudian Terdakwa diminta untuk menghubungi pembeli melalui whatsapp untuk mengirimkan foto paket narkotika jenis shabu diranjau dan Lokasi alamat dimana paket narkotika shabu tersebut diranjau;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB diminta oleh Sdr. RIYAN (DPO) untuk menghantarkan paket narkotika jenis shabu di dekat Rumah Terdakwa di Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;
- Bahwa Terdakwa menghantarkan narkotika jenis shabu dengan system ranjau tersebut mendapat keuntungan atau upah dari Sdr. RIYAN (DPO) Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali hantaran yang dibayar melalui transfer rekening Dana;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa bertempat di rumah Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas slempang warna hijau merk Kelibre yang didalamnya terdapat, 1 (satu) poket plastik besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 2,272 Gram, 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 4,065 Gram, 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,579 Gram, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,141 Gram dengan total berat Netto ± 7,057 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah serok shabu, dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO Tipe A15 warna hitam yang seluruhnya ditemukan diatas kasur didalam Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05901/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 17203/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,272 Gram dan sisa labfor ± 2,217 gram;
- No: 17204/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,065 Gram dan sisa labfor ± 4,035 Gram;
- No: 17205/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,579 Gram dan sisa labfor ± 0,564 Gram;
- No: 17206/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 Gram dan sisa labfor ± 0,131 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 17203/2025/NNF.- sampai dengan 17206/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TEGUH TRISAKTI BIN MUHAMMAD FADLI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa bertempat di rumah Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas slempang warna hijau merk Kelibre yang didalamnya terdapat, 1 (satu) poket plastik besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 2,272 Gram, 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 4,065 Gram, 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,579 Gram, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,141 Gram dengan total berat Netto ± 7,057 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah serok shabu, dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO Tipe A15 warna hitam yang seluruhnya ditemukan diatas kasur didalam Jalan Krukah Selatan 10-B No. 11 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05901/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 17203/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,272 Gram dan sisa labfor ± 2,217 gram;
- No: 17204/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,065 Gram dan sisa labfor ± 4,035 Gram;
- No: 17205/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,579 Gram dan sisa labfor ± 0,564 Gram;
- No: 17206/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 Gram dan sisa labfor ± 0,131 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 17203/2025/NNF.- sampai dengan 17206/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |