| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama PEMOHON yang bernama WIDARTI POERWITO yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578064102530001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, bahwa nama WIDARTI POERWITO yang tercatat dalam Kartu Keluarga No. 3578060712200005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, bahwa nama WIDARTI POERWITO yang tercatat dalam Akte Kelahiran No. 3578-LT-19122018-004 yang dikeluarkan tanggal 19 Desember 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, bahwa nama WIDARTI yang tercatat dalam Akte Perkawinan No. 257/1977 yang dikeluarkan tanggal 11 Agustus 1977 oleh Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa nama WIDARTI yang tercatat dalam Surat Tamat Belajar Sekolah Rendah Katolik Bersubsidi Dinojo yang dikeluarkan tanggal 30 November 1966, bahwa nama WIDARTI yang tercatat dalam Ijasah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Santa Maria yang dikeluarkan tanggal 19 November 1969 dan bahwa nama WIDARTI yang tercatat dalam Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Jurusan Budaya Santa Maria yang dikeluarkan tanggal 25 November 1972 adalah merupakan nama dari satu orang yang sama.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada PEMOHON;
|