Dakwaan |
- Dakwaan :
-------------Bahwa Terdakwa ACHMAD MAD YANI BIN JAMALUDIN pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Sememi depan Gudang No. 15, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia" yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekira jam 12.15 WIB, Terdakwa ACHMAD MAD YANI yang merupakan supir ojek online mengendarai mobil Toyota Avanza, tahun 2020, warna silver, No. Pol: W-1267-PS dengan penumpang atas nama Saksi RIZKI WAHYU PURBOBINTORO Bin MARJUKI yang duduk di sebelah kiri depan dari Bandara Djuanda Sidoarjo dengan tujuan kos Saksi RIZKI WAHYU PURBOBINTORO Bin MARJUKI yang beralamat di Jl. Pakal Sumberan Baru Gang III, No. 36, Kec. Benowo, Kota Surabaya;
- Bahwa sekira jam 13.00 WIB di Jl. Raya Sememi depan Gudang No. 15, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya, Terdakwa kehilangan konsentrasi karena sempat menunduk seperti memeriksa sesuatu di area bawah kemudi dan saat pandangan Terdakwa ke arah depan lagi, body depan (bamper depan pojok kanan) mobil Toyota Avanza, tahun 2020, warna silver, No. Pol: W-1267-PS yang dikendarai Terdakwa yang berjalan dari arah timur ke barat menabrak bagian belakang body sepeda motor Honda Vario, tahun 2015, warna hitam, No. Pol: L-6118-ZZ yang dikendarai oleh Saksi LABIB AZZAM MAULANA yang membonceng Korban FIKRI AHMAD yang berada di depannya yang mengakibatkan Saksi LABIB AZZAM MAULANA terlempar ke depan sekitar 5 (lima) meter sedangkan Korban FIKRI AHMAD jatuh ke belakang dan terlindas ban depan sebelah kanan mobil Toyota Avanza, tahun 2020, warna silver, No. Pol: W-1267-PS yang dikendarai Terdakwa yang mengakibatkan Korban FIKRI AHMAD meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah No. IKF: 400.7.31/37/436.7.2.2/2025 tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp. FM. pada RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya didapat kesimpulan:
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Luka lecet di pipi kiri, dahi kiri, anggota gerak atas bawah akibat kekerasan tumpul.
- Luka robek di kepala belakang akibat kekerasan tumpul.
- Patah tulang tertutup tulang kepala bagian belakang, lengan tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
- Bercak darah di hidung, telinga, mulut, belakang kepala akibat kekerasan tumpul.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------- |