Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa HANDI PRATOMO Bin REHLIN selaku Asisten Kredit Standar (AKS) pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 18 Nomor : KP/343/W18/11/R tanggal 27 Mei 2021, secara bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI Bin GURITNO selaku Asisten Kredit Standar (AKS) PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAMTO Bin ROIMAN selaku Collection Agent yang bertindak sebagai Koordinator Kelompok Tani Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar dalam Tahun 2021 atau setidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 bertempat di Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dan di Kantor Bank Negara Indonesia Cabang Pembantu Trenggalek (selanjutnya disebut BNI KCP Trenggalek) yang beralamat di Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ,“sebagai yang melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan”bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAMTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu secara melawan hukum Terdakwa HANDI PRATOMO selaku Asisten Kredit Standar (AKS) pada BNI KCP Trenggalek secara sengaja telah menerima titipan.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa HANDI PRATOMO Bin REHLIN selaku Asisten Kredit Standar (AKS) pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 18 Nomor : KP/343/W18/11/R tanggal 27 Mei 2021, secara bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI Bin GURITNO selaku Asisten Kredit Standar (AKS) PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAMTO Bin ROIMAN selaku Collection Agent yang bertindak sebagai Koordinator Kelompok Tani Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar dalam Tahun 2021 atau setidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 bertempat di Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dan di Kantor Bank Negara Indonesia Cabang Pembantu Trenggalek (selanjutnya disebut BNI KCP Trenggalek) yang beralamat di Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,“sebagai yang melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan” bersama-sama dengan bersama-sama dengan Saksi ARIF FANANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAMTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. |