| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Multiguna no 07400401004132097 Antara PT Astra Sedayu Finance dan TERGUGAT sah dan berlaku
- Menyatakan TERGUGAT telah Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam perjanjian Multiguna 07400401004132097
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugiaan yang timbul atas tindakan yang dilakukan TERGUGAT sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 117.720.000 ( Seratus Tujuh Belas Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah )
- Kerugian Immaterill sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Menyatakan PENGGUGAT bisa melakukan eksekusi Eksekutorial terhadap 1 unit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2004 , berwarna Hitam Metalik Nopol L 1681 TD , No rangka MHFXS42G742500696 , No mesin 2KD9267625, keberadaan unit di Polresta Kota Yogyakarta
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|