Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1058/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUGENG TEGUH HEROE DJATMIKO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adil Pranadjaja, S.H | SUGENG TEGUH HEROE DJATMIKO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUGIARTO SALIMAN, S.Kom |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan obyek sengketa (Jalan Rungkut Menanggal Harapan blok N 20 Surabaya) Adalah harta waris dari Penggugat ;
- Menyatakan menangguhkan Proses Eksekusi berdasarkan penetapan Eksekusi Nomor : 02/Pdt.EKS/2024/PA.SBY sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |