Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
816/Pdt.G/2025/PN Sby PT PRIMAMAS SEGARA UNGGUL 1.CV. Indo Agro Lestari
2.UD Tjendrawasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 816/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMAMAS SEGARA UNGGUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aswar, S.H., M.H.PT PRIMAMAS SEGARA UNGGUL
Tergugat
NoNama
1CV. Indo Agro Lestari
2UD Tjendrawasih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV Bintang
2Kementerian Keuangan Cq Dirjen Bea dan Cukai Cq Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Cq Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 3.493.046.216,- (Tiga milyar empat ratus Sembilan puluh tiga juta empat puluh enam ribu dua ratus enam belas rupiah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, tunai, seketika serta sekaligus;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, tunai, seketika serta sekaligus;;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Cenderawasih No.26-A Lt.III Krembangan Surabaya dan Tergugat II yang beralamat Jalan Yos Sudarso 149 Jombang-Jawa Timur;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi.  
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak