| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Joko Hermawan 2.Handoko Alfiantoro 3.Ihsan 4.Handry Sulistiawan 5.Mohammad Fauji Rahmat 6.Luhur Supriyohadi 7.Bagus Dwi Arianto 8.Syahrul Anwar 9.Febri Harianto |
MOCH. MAHRUS Alias M. MAHRUS ALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 82/TUT.01.03/24/10/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N P E R T A M A ------- Bahwa Terdakwa MOCH MAHRUS alias M. MAHRUS ALI pada tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Graha Komunitas Sidogiri Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, di Jalan Raya Seladi Kecamatan Kejayen Kabupaten Pasuruan, di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kabupaten Pasuruan, di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kota Surabaya, dan di Kantor Sidogiri Pandu Utama Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp12.217.000.000 ,00 (dua belas miliar dua ratus tujuh belas juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ANWAR SADAD selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4635 Tahun 2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019, dan selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya ANWAR SADAD memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas)/ Yayasan / Lembaga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA.) 2019 s.d. TA 2022 kepada Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban ANWAR SADAD selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pasal 12 huruf c, d dan e Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
K E D U A
------- Bahwa Terdakwa MOCH MAHRUS alias M. MAHRUS ALI pada tanggal 01 Juli 2019 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Graha Komunitas Sidogiri Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, di Jalan Raya Seladi Kecamatan Kejayen Kabupaten Pasuruan, di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kabupaten Pasuruan, di warung yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di Kota Surabaya, dan di Kantor Sidogiri Pandu Utama Jalan Raya Sidogiri Desa Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi hadiah atau janji yaitu beberapa kali memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp12.217.000.000 ,00 (dua belas miliar dua ratus tujuh belas juta rupiah) kepada Pegawai Negeri yaitu kepada ANWAR SADAD selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4635 Tahun 2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019, dan selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
