Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
2.ROZY HAROMAIN, SH
3.MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H
4.MAYANG RATNASARI
Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm) Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1648/M.5.45/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
2ROZY HAROMAIN, SH
3MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H
4MAYANG RATNASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1C.W. SURYO WARDHANA, S.H., M.HJoni Sriwasono Bin Kasianto (Alm)
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa JONI SRIWASONO BIN KASIANTO (ALM) selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008677.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kelompok Tani dan Ternak Ngudi Rejeki Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 11 Juli 2018, pada bulan Desember Tahun 2021 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa JONI SRIWASONO BIN KASIANTO (ALM) selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008677.AH.01.07. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kelompok Tani dan Ternak Ngudi Rejeki Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 11 Juli 2018, pada bulan Desember Tahun 2021 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Dusun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sejumlah Rp.990.794.041,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana  yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya