| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H. 2.ROZY HAROMAIN, SH 3.MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H 4.MAYANG RATNASARI |
Joni Sriwasono Bin Kasianto (Alm) | Permohonan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1648/M.5.45/Ft.1/07/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa JONI SRIWASONO BIN KASIANTO (ALM) selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008677.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kelompok Tani dan Ternak Ngudi Rejeki Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 11 Juli 2018, pada bulan Desember Tahun 2021 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum. SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa JONI SRIWASONO BIN KASIANTO (ALM) selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008677.AH.01.07. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kelompok Tani dan Ternak Ngudi Rejeki Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri tanggal 11 Juli 2018, pada bulan Desember Tahun 2021 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Dusun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sejumlah Rp.990.794.041,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
