Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa NOVAN BAKTIAR DJAYADI SURYA BIN RATNO BASUKI pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menjual Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) kepada saksi YANUAR LULUK MASLUCAH BINTI MULYONO sebanyak 3 (tiga) bungkus, yang masing-masing bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) butir, dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mendapatkan Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) dari saudara RAPAK (Lapas Madiun) dengan cara membeli kepada saudara saudara RAPAK (Lapas Madiun) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan jumlah 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang di ranjau di daerah Petemon Surabaya;
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian sehingga saksi REDI TEGUH SAPUTRA bersama dengan saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA beserta tim lainnya dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dirumah Jl. Petemon Barat No.134 Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya, Kemudian Ketika dilakukan penggeladahan, ditemukan barang bukti berupa : uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah Handphone A15 lalu ketika diintrogasi bahwa benar terdakwa telah menjual kepada saksi YANUAR LULUK MASLUCAH BINTI MULYONO sebanyak 3 (tiga) bungkus, yang masing-masing bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) butir, dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan diatas tempat tidur diruang tamu didalam rumah kos yang saksi YANUAR LULUK MASLUCAH BINTI MULYONO tempati;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara atau menjual Pil berwarna putih berlogo “Y” (Yurindo) untuk mencari keuntungan dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap 200 (dua ratus) butir Pil logo “Y” yang terjual;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil berwarna putih berlogo “Y” tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 03715/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani, A. Md., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa NOVAN BAKTIAR DJAYADI SURYA BIN RATNO BASUKI Nomor: 11526/2025/NOF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 6,347 gram, dengan sisa Labfor ± 25 (dua puluh lima) butir tablet berat netto ± 5,248 gram), positif mengandung Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------- |