Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
685/Pdt.G/2026/PN Sby ERNANI KADARWATI LIS RATNANINGTYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 685/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNANI KADARWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumERNANI KADARWATI
Tergugat
NoNama
1LIS RATNANINGTYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan Penggugat mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan pernyataan satu orang yang sama dalam perkara a quo;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat karena tidak bersedia mengurus, mendukung, menandatangani, atau setidak-tidaknya tidak menghalangi pengurusan keterangan/penegasan satu orang yang sama antara nama ESTER dalam Akta Kematian dengan nama ESTER MBOK SUTRISNO dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 262 Kelurahan Wiyung;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa nama ESTER sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-16012021-0051, lahir di Surabaya pada tanggal 1 Desember 1920 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 27 Maret 2001, adalah satu orang yang sama dengan nama ESTER MBOK SUTRISNO sebagaimana tercantum sebagai pemegang hak dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 262 Kelurahan Wiyung, Kota Surabaya, Gambar Situasi Nomor 5035 Tahun 1984, seluas kurang lebih 342 m2;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagai dasar hukum untuk mengurus keterangan satu orang yang sama, administrasi kependudukan/pencatatan sipil, administrasi waris, dan administrasi pertanahan, termasuk pemeliharaan data dan/atau proses balik nama/peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 262 Kelurahan Wiyung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta memberikan persetujuan, tanda tangan, keterangan, atau tindakan administratif lain yang diperlukan secara wajar dan sah untuk kepentingan pengurusan satu orang yang sama, waris, dan pertanahan atas objek a quo;
  8. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat dalam melakukan pengurusan dokumen satu orang yang sama, dokumen waris, dan administrasi pertanahan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 262 Kelurahan Wiyung;
  9. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima dan mempertimbangkan putusan ini sebagai salah satu dasar hukum dalam memproses permohonan administrasi pertanahan yang diajukan Penggugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor 262 Kelurahan Wiyung, sepanjang seluruh syarat administratif dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi;
  11. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sepanjang relevan dengan perkara a quo;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak