Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3131/Pdt.P/2025/PN Sby LIVIA HALIM Soehendro Halim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 3131/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIVIA HALIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yohanis selleLIVIA HALIM
Termohon
NoNama
1Soehendro Halim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon  Pengampuan untuk seluruhnya.

2.            Menyatakan dan menetapkan bahwa termohon tersebut di atas menderita sakit dimensia dan tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum.

3.            Menyatakan bahwa Termohon tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampuan pemohon

4.            Memberikan izin kepada pemohon selaku wali pengampu termohon untuk melakukan perbuatan hukum untuk menutup dan menarik dana di seluruh rekening – rekening atas nama termohon yang ada di indonesia .

                5.            Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak