Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1063/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Commodity Trading IND |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MEMO ALTA ZEBUA, S.H., M.H. | PT. Commodity Trading IND |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SASIKUMAR RAJARAMAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Direktorat Jendral Imigrasi | 2 | Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja | 3 | Bank Negara Indonesia (BNI) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar USD 125.749,08 atau sekitar Rp. 1.959.732.171,- (satu miliar Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut dan menghentikan Visa Kerja Tergugat dan Izin Tinggal Terbatas Tergugat serta tidak memperpanjangnya lagi terhadap Turut Tergugat I.
- Menghukum Tergugat untuk mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut dan menghentikan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan serta tidak memperpanjangnya lagi terhadap Turut Tergugat II.
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membekukan rekening BNI KCP Tanjung Perak dengan No. Rekening 0477833734 atas nama Sasikumar Rajaraman milik Tergugat tersebut serta memerintahkan Turut Tergugat III agar dapat membuka isi transaksi rekening tersebut sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Gugatan ini didaftarkan atas permintaan Penggugat.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |