Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
80/Pdt.G.S/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RIZKY PRIMAYUDHA,SE. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RM.HENDRO KASIONO SH.MHum. | RIZKY PRIMAYUDHA,SE. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
341.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan kekurangan pembayaran sebesar Rp.91.000.000.- (sembilan puluh satu juta rupiah), sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran secara Materiil sebesar Rp.91.000.000.- (sembilan puluh satu juta rupiah) dan pembayaran secara Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Total secara keseluruhan sebesar Rp. 341.000.000,- ( tiga ratus empat puluh satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi Putusan Hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |