Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA | PT. Sudiro Tungga Jaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU; 4. Mengangkat Saudara :
sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/DEBITOR dinyatakan Pailit; 5. Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan; 6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan 7. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |