Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby GADING MUJIASTUTIK PT. Star Abadi Ratu Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GADING MUJIASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Star Abadi Ratu Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja;
  4. Memerintahkan TERGUGAT membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja Rp55.000.000,00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dan dibayarkan secara sekaligus tanpa ditunda atau dicicil;
  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak