Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 7.YAN ASWARI, SH., MH
8.KOKO ROBY YAHYA, S.H.
9.JHONSON EVENDI TAMBUNAN SH
10.RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO,S.H.,M.H.
11.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
12.KUKUH WIJAYA, SH.
13.EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
14.FATMAUL YASYAK, S.H
15.SRI HANI SUSILO, SH
YULIANTONO Bin MULYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 177/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/M.5.31/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ASWARI, SH., MH
2KOKO ROBY YAHYA, S.H.
3JHONSON EVENDI TAMBUNAN SH
4RADEN TIMUR IBNU RUDIANTO,S.H.,M.H.
5MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H.
6KUKUH WIJAYA, SH.
7EDWAD ALLAN YUNAITIS, S.H.
8FATMAUL YASYAK, S.H
9SRI HANI SUSILO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTONO Bin MULYONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primer :

Bahwa ia, Terdakwa YULIANTONO Bin MULYONO (Alm), selaku Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/288/K/411.012/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2013-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk No.188/1/K/411.512.110/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Nomor 188/8/K/411.512.110/2024 tanggal 02 Januari 2024, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, atau di wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana: 

Yaitu mempergunakan anggaran hasil pencairan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi (fisik) maupun kegiatan belanja barang/jasa (Non fisik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), kemudian Terdakwa kelola sendiri tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan (PK) serta tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan fisik maupun kegiatan Non fisik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa Dadapan Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 hingga sisa anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa YULIANTONO Bin MULYONO (Alm)

Subsider :

Bahwa ia, Terdakwa YULIANTONO Bin MULYONO (Alm), selaku Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/288/K/411.012/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2013-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk No.188/1/K/411.512.110/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Nomor 188/8/K/411.512.110/2024 tanggal 02 Januari 2024, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Desember 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, atau di wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana:

Yaitu dengan mempergunakan anggaran hasil pencairan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi (fisik) maupun kegiatan belanja barang/jasa (Non fisik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), kemudian Terdakwa kelola sendiri tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan (PK) serta tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan fisik maupun kegiatan Non fisik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBDesa Dadapan Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 hingga sisa anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa YULIANTONO Bin MULYONO (Alm) sebesar Rp978.794.459 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah),

Pihak Dipublikasikan Ya