Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1061/Pdt.G/2025/PN Sby Gianto Tanuwijaya 1.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Kusuma Bangsa Surabaya
2.PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Surabaya
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1061/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gianto Tanuwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoGianto Tanuwijaya
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Kusuma Bangsa Surabaya
2PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Surabaya
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Gedung BRI yang berkedudukan di Jakarta Pusat
2Notaris Maria Lucia Lindhajany, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk menetapkan Total seluruh kewajiban Penggugat yang harus diselesaikan sampai sekarang adalah sebesar Rp.1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
  4. Menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum kepada Tergugat III untuk tidak melakukan LELANG terhadap agunan yang di jaminkan Penggugat kepada Tergugat I.
  6. Menghukum kepada Turut Tergugat i dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  7. Menghukum Kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak